• Jum. Okt 23rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Polisi tembak Polisi dari kacamata Hukum dan teori Hukum

ByRedaktur

Okt 22, 2026

Nama penulis                     : Dolly Chrystov Ambarita S.H., C.M.C.

Pekerjaan                             : Advokat, Mediator & Konsiliator

 

Media Kota Online- Peristiwa tragis yang kembali mencoreng institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Markas Komando Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Insiden tindak pidana penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Bharada Andika Rahmadani terhadap seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tidak hanya menciptakan polemik publik namun juga mengundang perhatian mendalam dari perspektif hukum pidana, tata kelola kepolisian, serta teori keadilan. Peristiwa ini mengharuskan adanya bedah hukum yang komprehensif guna memastikan perbuatan materiil yang terjadi diproses sesuai prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, objektif, dan transparan.

​Dari sudut pandang hukum pidana umum, tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain memenuhi unsur-unsur tindak pidana terhadap nyawa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik kepolisian menerapkan persangkaan konstruksi pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 459 KUHP. Penerapan Pasal 459 KUHP mensyaratkan adanya unsur setiap orang, dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Unsur rencana terlebih dahulu menjadi kunci diferensiasi utama, yang dalam doktrin hukum pidana diartikan sebagai adanya tenggat waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum mengeksekusi niat jahatnya. Jika fakta hukum menunjukkan bahwa pelaku secara sadar mempersiapkan senjata api laras panjang, memperhitungkan akses tempat, serta memiliki jeda waktu refleksi antara timbulnya niat dan pelaksanaan tindakan, maka unsur perencanaannya terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

​Selain ketentuan dalam KUHP, dasar hukum yang sangat krusial dalam kasus ini adalah regulasi penguasaan dan penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum. Penggunaan senjata api dinas oleh anggota Polri diatur secara ketat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Senjata api dinas pada dasarnya diberikan strictly demi kepentingan tugas operasional, perlindungan diri, atau penegakan hukum dalam situasi diskresi yang terukur dan mendesak. Ketika senjata api digunakan di luar konteks penugasan resmi untuk melukai atau membunuh sesama rekan sejawat di dalam Mako, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang sangat berat. Tindakan penguasaan senjata tanpa hak atau melanggar prosedur operasional standar juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

​Dari kacamata kedinasan dan etika profesi, peristiwa ini tidak semata-mata diuji melalu peradilan pidana umum, tetapi juga melalui penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian. Dasar hukum yang melandasi proses ini adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku terkategori sebagai pelanggaran berat terhadap etika kepribadian dan etika kelembagaan, karena tindakan tersebut merusak citra, martabat, serta kewibawaan institusi Polri di mata publik. Mekanisme Komisi Kode Etik Polri berhak menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian, di luar proses pidana peradilan umum yang tetap berjalan secara paralel tanpa menghapuskan pidananya.

​Kasus ini sangat relevan untuk dianalisis menggunakan Teori Keadilan Retributif. Dalam pandangan Teori Keadilan Retributif, pidana dijatuhkan bukan sekadar untuk mencapai tujuan-tujuan praktis masa depan, melainkan sebagai bentuk balasan yang setimpal atas kejahatan moral yang telah dilakukan oleh pelaku. Konsep retributivisme menegaskan bahwa siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dan menghilangkan nyawa orang lain harus menerima penderitaan hukum yang proporsional dengan bobot kejahatannya. Dalam kasus penembakan ini, penerapan sanksi pidana yang maksimal menjadi bentuk pemulihan tatanan moral yang rusak dan pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

​Selain itu, peristiwa ini dapat dibedah melalui Teori Utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham. Teori Utilitarianisme memandang bahwa keberadaan hukum dan penegakan pidana harus memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat umum. Penanganan kasus penembakan antar-anggota polisi secara tegas, terbuka, dan tanpa tebang pilih akan memberikan dampak kemanfaatan berupa efek jera umum dan efek jera khusus. Efek jera umum bertindak sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian lainnya agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan memperlakukan senjata api dinas dengan penuh rasa tanggung jawab. Di samping itu, transparansi proses hukum menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang sempat terdegradasi akibat insiden internal semacam ini.

​Teori Tanggung Jawab Pidana juga memegang peranan sangat vital dalam mengurai kasus ini. Dalam hukum pidana berlaku asas yang sangat mendasar, yakni tiada pidana tanpa kesalahan. Agar pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana, pelaku harus memiliki kemampuan bertanggung jawab secara psikologis dan psikis saat melakukan perbuatannya. Penyelidikan oleh pihak berwenang yang melibatkan pemeriksaan kejiwaan dan analisis motif, termasuk jika terdapat indikasi perundungan sebagai pemicu awal, digunakan untuk menentukan tingkat kesengsaraan emosional atau motif mendasarnya. Namun, selama pelaku terbukti dalam keadaan sadar dan mampu memahami sifat melawan hukum dari tindakannya, dugaan latar belakang tekanan lingkungan atau perundungan tidak serta-merta mengeliminasi sifat melawan hukum dari tindakan penembakan tersebut, melainkan hanya berpotensi menjadi pertimbangan hakim dalam pemberatan atau peringanan penjatuhan hukuman kelak di pengadilan.

​Dari Teori Struktur dan Pengawasan Organisasi, keberadaan celah kepemilikan dan penggunaan senjata api laras panjang oleh anggota di lingkungan markas komando mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan internal. Hukum tidak hanya bekerja secara reaktif menindak pelaku, namun juga berfungsi secara preventif dengan memperbaiki sistem tata kelola pergudangan, rantai komando, serta pemeriksaan kondisi psikologis anggota secara berkala. Peristiwa di Mako Korpolairud Pondok Cabe ini menjadi momentum krusial bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk membuktikan bahwa kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang seragam maupun status keanggotaan institusi.

​Secara keseluruhan, penanganan terhadap kasus penembakan ini harus berdiri di atas landasan hukum yang kokoh melalui penggabungan ketentuan pidana umum KUHP, Undang-Undang Darurat, serta regulasi internal etika kepolisian. Integrasi antara penerapan regulasi yang tepat dengan pendekatan teori keadilan retributif dan utilitarianisme akan menjamin lahirnya putusan hukum yang adil bagi korban, memberikan efek jera yang nyata, serta memperkokoh supremasi hukum di Indonesia.