• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengawasan dan Penindakkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Telah mendeportasi Langsung WNA India.

ByWira

Mar 15, 2023

Jakarta – mediakota-online.com Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat sudah mensosialisasikan kepada pengelola pihak hotel jika ada WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis bisa diantarkan kekantor Imigrasi Jakarta Pusat, hal ini sangat membantu langkah langkah WNA yang telah habis izin tinggalnya dan ini merupakan gebrakan dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak seluruh pihak pengelola Hotel memonitoring keberadaan WNA yang sengaja singgah dihotel untuk menginap bukannya  untuk dirazia melainkan pihak  hotel bersama sama WNA datang kekantor Imigrasi Jakarta Pusat  Untuk melaporkan izin tinggal WNA yang telah habis.

Sebagai bentuk pendekatannya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dengan pihak pengelola sesuai komitmen Dirjen Imigrasi Silmy Karim bahwa jajaran imigrasi akan terus mengadakan kerja sama dengan instansi yang  terkait.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang Warga Negara (WN) India inisial SK, Senin (13/3).

Warga Negara Asing (WNA) tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan WNA tersebut untuk melapor ke Kantor Imigrasi.

Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan, yang bersangkutan kemudian datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan “WNA India itu dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku”.

“WNA ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” ujar Wahyu, di Kantornya, Selasa (14/3).

Maka dari itu, Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.

Wahyu menuturkan, WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta menuju New Delhi (India).

Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi juga memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat untuk turut berpartisipasi melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan WNA yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu. [Benn]

By Wira