
Jakarta, mediakota-online.com
Tim Intelijen dari Tim Tabur, Tim (tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kita mengancingkan jempol. Telah berhasil menangkap terpidana bernama Chaidir Taufik Kasus Korupsi, ditempat prakteknya sebagai Dokter Hewan. Di Jalan Trikora Kel. Tengah Keramat Jati Jakarta Timur pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023.

Melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono SH MHum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan oleh tim tabur, merupakan hasil dari pemantauan yang di lakukan oleh Intelijen Kejaksaan DKI Jakarta.
Hari ini sekira pukul 14.00 Wib. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta , melakukan pemantauan terhadap terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 wib tim tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak terpidana mengamankan terpidana Drh. Chaidir Taufik.
Terpidana saat itu langsung kami bawa Ke kantor Kejati DKI Jakarta, pada pukul 15.00 wib, terang Setiawan pada keterangan persnya.
Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.
Dalam uraiannya Setiawan, menyampaikan, sebelum pada hari jumat tanggal 10 Maret 2023, tim tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jalan Trikora lV /245 Kel. Tengah RT.011/07 Kel Kramat Jati Jakarta Timur .
Selain itu tim tabur juga memperoleh informasi , bahwa terpidana diduga mengajar Poltakes Kemenkes Jakarta l Jalan. Wijaya Kusuma (Dapsus) Jakarta Selatan .
Kemudian pada hari Senin pada tgl. 12 Maret 2023. Tim Intelijen Kejaksaan DKI Jakarta, melakukan pemantauan keberadaan terpidana, terdeteksi berada dirumah, Jalan, Dahlia Rt. 09/RW. 02. Cilandak Barat. Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan.
Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI, Nomi
409 K/pid sus/ 2017. Tgl. 20 Nopember 2017, atas nama terpidana Chd. Cahidir Taufik M.Si, di jatuhi hukuman pidana dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50 juta, Subsider 3 bulan. Dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah ditambah di rubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke. 1 KUHP .
Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat di eksekusi dan tidak diketahui keberadaannya.
Harap diketahui juga, bahwa terpidana Korupsi Chaidir Taufik, menurut informasi dari Kasipenkum Kejaksaan DKI Jakarta, Ade Sofiansah SH MH, telah dititipkan dan ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Eddy).