• Kam. Mei 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

MERESAHKAN WARGA MASYARAKAT DI JALAN CACING CAKUNG KM 2,1 DIDUGA DUA STOCKPALLE BATUBARA TANPA IZIN, MENGGUNAKAN JALAN UMUM ILLEGAL, TAMBANG BATUBARA ILLEGAL MINING DAN PENIMBUNAN BBM ILLEGAL ALIAS IZIN BODONG.

ByWira

Mar 31, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Pasalnya sangat meresahkan warga masyarakat dua perusahaan salah satu PT. MBS penumpukan hasil tambang batubara (Stockpall batubara) di jalan Cacing Cakung Jakarta Timur dan menurut informasi dan laporan warga masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan, ”Bahwa kami sangat resah dan terganggu dengan aktifitas penumpukan hasil tambang Batubara yang berada  di lokasi KM 2,1 jalan Cacing Cakung Jakarta Timur yang di duga tidak sesuai dengan prusudoral Amdal yang telah di antur oleh pemerintah, baik settling pond tidak ada, dana/uang debu/CSR tidak pernah di berikan oleh pihak perusahaan di lokasi jalan Cacing Cakung  Jakarta timur yang di tempat perhentian  akhit truck posu hasil tambang batubara dan jalan tidak pernah di siram dengan air sehingga debu-debu batubara berterbangan kesana dan kemari di jalan raya Cacing Cakung Jakarta Timur, dengan ini kami memohon kepada pemerintah terkait supaya dapat di hentikan aktifitas penumpukan hasil tambang batubara tesrsebut, di sebabkan sangat mengganggu aktifitas jalan umum terutama kami sebagai pengguna jalan dan menurut warga masyarakat di tempat penumpukan hasil tambang batubara tersebut diduga ada terjadi penimbunan BBM juga, Ungkapnya.

Menurut UU tentang Amdal masalah Stockpalle batubara atau tempat penumpukan batubaru sudah ajuan joknis dan joklaknya,yang sebelum di adakan tempat/lokasi tempat penampungan/stockpalle batubara terlebih di dulu izin lokasi terutama kepada penduduk setempat di areal lokasi penumpukan, setelah ada izin dari masyarakat setempat baru di lanjutkan kepada izin pemerintah, dalam izin pemerintah adalah hal-hal yang harus di penuhi oleh pihak perusahaan di lokasi penumpukan batubara tersebut, salah salah satu untuk membuat draenasi di sekeliling tempat penumpukan atau yang di sebut dengan settling pond yang berfungsi sebagai tempat menampung air tambang batubara, apabila hujan turun, debu-debu dan batu-batu sisa hasil penumpukan batubara tidak turun langsung ke sungai, akan tetapi jatuh/mengalir langsung ke draenasie  atau settling pond tersebut dan sekaligus settling pond untuk mengendapkan partikel-partikel padatan yang ikut bersama air dari lokasi pertambangan/stockpalle batubara tersebut serta setelah air lembah batubara yang berada di dalam settling pond di seteril/diobati baru di buang ke sungai yang terdekat.

Dengan dua perusahaan yang beraktifitas penumpukan hasil tambang batubara yang menggunakan angkutan armada truck puso yang berakhir di KM 2,1 jalan Umum Cacing Cakung Jakarta Timur, oleh kedua perusahaan PT. MBS tersebut dengan menggunakan truck puso melewati biro jasa Transportasi dan Perdagangan Umum di duga melanggar dan melawan hukum pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk puso yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang batu bara ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus, pengangkutan Batubara yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang dan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” serta bagi kedua perusahaan salah satu PT MBS yang diduga tetap menjalankan aktifitas pengangkutan batubara dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan batubara), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan batubara) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan batubara menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).
Menurut informasi nara sumber  yang di dapat awak media, yang tidak ingin di publikasikan, mengenai asal-usul tambang batubara tersebut, di jelaskannya, “Bahwa tambang batubara tersebut berasal dari tambang batubara masyarakat yang tidak berizin atau tambang batubara illegal mining, diduga di jual kepada penampung atau penadah dan hasil tambang batubara yang di kirim menggunakan armada truck puso diduga melewati biro jasa Transportasi sampai ke lokasi di jalan Cacing Cakung Jakarta Timur, dapat diduga hasil tambang batubara yang di angkut dengan armada truck puso tersebut batubara illegal Mining, dengan modus lagelitas surat menyurat SKB (Surat Keterangan Asal – Usul Barang (Aspal) Asli tetapi palsu) atau disebut dengan dokumen  terbang yang diambil dari perusahaan yang berizin Resmi/Izin IUP resmi sehingga hasil tambang batubara illegal tersebut seolah-olah resmi legalitasnya, padalah dokumen aspal legalitasnya serta diangkut dengan armada truck puso tersebut, sehingga dapat di kirim melintas jalan raya/jalan umum, pelabuhan penyeberan antara pulau sampai ke Jakarta yang berlokasi di jalan Cacing Cakung Jakarta Timur tersebut, dapat di duga tambang batubara illegal mining yang melawan hukum dan melanggar UU Minerba dapat di pidana pada pasal 158 hingga pasal 164 yang pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tenda paling banyak Rp 100 Miliar, yang diduga tempat penampungan hasil tambang batubara illegal tersebut sangat merugikan Negara, disebabkan tambang batubara itu adalah aset milik Negara, bukan milik pribadi atau aknum badan pengusahan, maka apabila tambang batubara illegal adalah tidak kuropsi yang di lakukan oleh para oknum penambang batubara dan penadah hasil tambang batubara tersebut“ jelasnya. (Halion dkk).

By Wira