Jakarta, mediakota-online.com
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang juga dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara dan dapat digunakan memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku mulai 25 Februari 2023.
“Sebelumnya, Multiple Entry Visa diluncurkan kembali pasca pandemi Covid-19 pada November 2022 dan diujicobakan pada Warga Negara serta Permanent Resident Singapura. Mereka hanya diizinkan masuk melalui TPI di Kepulauan Riau guna mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan bahwa Multiple Entry Visa dapat digunakan memasuki RI dari semua tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (03/05/2023).
Untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan Multiple Entry Visa dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.
Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat
Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.
“Multiple Entry Visa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit. Kami tegaskan pula bahwa visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia,” tutur Achmad.
[Benn]