Palangka raya, Mediakota-online.com
Berdasarkan surat sertifikat yang di pegang oleh kedua belah pihak yang di keluarkan oleh pihak ATR/BPN Kota Palangaka Bahwa sertifikat hasil produk ATR/BPN di anggapkan oleh pihak ATR/BPN kota Palangka Raya benar/betul dan diakui oleh Negara.
Pada Tanggal 19/5/2023 telah di mediasi oleh ART/BPN antara Ramot Nababan dan kawan-kawan dengan oleh Hali Waris Kristiawan Bangka yang di pimpin oleh Pak Hery untuk kedua belah pihak belum ada keputusan dan apabila tidak ada keputusan maka kedua pihak yang bersengket di arahkan kejalur hukum di pengadialan Negeri Palangka Raya dan akan dimediasi pada hari jumat 26 Mei 2023 akan mendatang.
Dengan kronologis asal usul tanah hali waris Kristiawan Bangka, mengungkapkan bahwa kami sebagai hali waris memiliki Surat Keputsan Wali Kota Pangka Raya dengan SK 07.500.1 PEMB.XII.1989 di tetapkan di Palangka Raya pada 5 Juli 1989 dan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 01 Nopember 2010 dan mulai perkara perdata pada surat No.SK 11/Pdt. G/2004/ PN.PL.R,di legester di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Tanggal 30/8/2018,” ungkapnya (Halion).