Kab. Peruk Cahu mediakota-online.com
Pada tahun turunlah Anggaran APBD (TA) 2016 dengan item pekerjaan di awali dengan paket Pematangan Lahan Lokasi SMPN 5 Murung nilai pagu Rp. 325.500.000,00 kemudian paket Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung SMPN 5 Murung (Tahap I) nilai pagu Rp.158.000.000,00 pemenang inisial CV. KEC nilai kontrak Rp.153.450.000,00, dan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung SMPN 5 Murung (Tahap I) Nilai pagu Rp. 111.000.000,00 pemenang inisial CV.CUD nilai kontrak Rp.108.500.000,00, kemudian untuk paket fisik yaitu dengan item pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 5 Murung (Tahap I) nilai pagu Rp. 3.675.000.000, 00 Pemenang inisial PT.EA nilai kontrak 3.612.500.000,00 dan PT. TNJM nilai kontrak Rp. 3.638.000.000,00.
Pasanyal pada tahun turunlah Anggaran APBD (TA) 2017 sebagai dilanjukan kembali dengan item pekerjaan Penataan Halaman dan Pembangunan Turap SMPN 5 Murung nilai pagu Rp. 1.529.200.000 Pemenang CV. KT nilai kontrak Rp. 1.514.500.000,00 kemudian Paket Pembangunan SMPN 5 Murung (tahap II) nilai pagu Rp. 1.339.712.500,00 Pemenang CV. SM nilai kontrak Rp. 1.300.000.000,00 dan Perencanaan Teknis Pembangunan SMPN 5 Murung (tahap II) nilai pagu 72.500.000,00 pemenang CV. DTA nilai kontrak Rp.70.000.000, 00 dan Perencanaan Teknis Penataan Halaman dan Pembangunan Turap SMPN 5 Murung Seleksi Ulang nilai pagu Rp.81.000.000,00 Pemenang CV. KW nilai kontrak Rp. 80.008.500,00 serta Paket Pengawasan Teknis Pembangunan SMPN 5 Murung (tahap II) Nilai Pagu Rp. 49.800.000 Penunjukan Langsung (PL) dan Paket Pengawasan Teknis Penataan Halaman dan Pembangunan Turap SMPN 5 Murung Nilai Pagu Rp. 49.800.000 Penunjukan Langsung (PL).
Dengan jumlah keseluruhan dana yang sudah dikucurkan untuk TA 2016 = Rp. 4.269.000.000,00 dan TA 2017 = Rp. 3.122.012.000,00 Jumlah = Rp. 7.391.012.000,00 (Tujuh Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Belas Ribu Rupiah).
Kornologis proyek SMPN 5 Kab. Murung Raya sbb: Menurut salah satu sumber warga setempat yang minta tidak menulis identitasnya di media ini mengatakan sekitar pada tahun 2019 sampai Bulan Desember 2019 kurang lebih 4 bulan kemudian pada 30 Januari 2020 bahwa pihak Dinas terkait memperbolehkan kembali melakukan proses belajar mengajar di gedung SMPN 5 Murung yang lama.
“ Oleh sebab itu,lanjutnya melalui permintaan Komite SMPN 5 Murung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya tertanggal 2 Desember 2019 terkait kondisi gedung SMP 5 ,dan ditindaklanjuti tanggal 30 Januari 2020 bahwa pihaknya diperbolehkan kembali melakukan proses belajar mengajar di gedung lama, “ katanya.
Namun sampai saat ini belum ada kegiatan belajar mengajar dikarenkan kondisi bangunan yang retak-retak dan sangat membahayakan para murid didalam melakukan aktivitas bejalar mengajar, sehingga murid beserta para guru berinisiatif pindah kembali ke gedung SMPN 5 yang lama terletak di dekat alun-alun kota puruk cahu. Lanjutnya, dengan melihat kondisi fisik bangunan gedung SMPN 5 Murung yang berlantai dua tersebut sepertinya berabaikan.
Silahkan cek sendirilah, apa tujuan dari bangunan gedung tersebut kalau tidak difungsikan? Fungsi bangunan gedung meliputi tempat belajar mengajar, fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, tandasnya. (BRP).
Dapat diduga dalam pekerjaan proyek cor semen boten terjadi pengurangan antara lain: 1). Terjadi pengurangan atim bahan campuran semen cor boten tidak mencapai 350 k (mutu cor semen boten yang terbukti terjadi retak di sana-sini, 2). Pengurangan Volume pekerjaan pondasi sekolah kurang dalam, 3).
Pengurangan bahan besi baja bangunan besi kecil, dan diduga tidak sesuai dengan RABnya/spesifikasi teknik, terjadi persekongkolan/korporasi, terindikasi antara kontraktor/rekanan, Satker, PPTK, Konsultan pengawas proyek lapangan dan pemasukan barang proyek untuk kolaborasi dan bersama-sama untuk melaksanakan/unsur pembiaran/kesengajaan dalam pengurangan bahan-bahan atim proyek tersebut, sehingga pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan RABnya/spesifikasi teknik, akibat pekerjaan proyek yang terjadi pengurangan atim bahan-bahan volume matrial tersebut, sehingga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut diduga meraup laba/mendapat keuntungan yang lebih besar, atas perbuatan pengurangan atim bahan-bahan matrial dan volume tersebut.
Maka yang di rugikan Negara dan masyarakat serta ketahan proyek kemungkinan tidak mencapai 100 tahun, sudah ada mengalami kerusakan/berlobang dimana-mana semen cor botennya, setelah serah terima proyek kepada Dinas Pendidikan Kab.Murung raya, di sebabkan setiap pekerjakan proyek yang di kerjakan oleh kontraktor adalah bersumber dana hasil pajak yang di kumpulkan dan di percaya pemerintah oleh masyarakat untuk mengelolanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat NKRI.
Saat di mintai komentarnya Ketua perwakilan prov. Kalteng LSM Forum Rakyat Membangun Kristriawan Bangkan, mengungkapkan “Dengan proyek Mubazir tersebut, kami berharap kepada penegak hukum untuk bersama-sama mengaudit secara fulbaket proyek SMPN-5 Murung Raya Kab. Peru Cahu provinsi Keltang , supaya di ketahui kerugian keuangan Negaranya dan segara memanggil antara lain : Kadis Pendidikan, PTK,Kunsultan Pengawas proyek dan Kontraktor/rekanan pelaksana proyek untuk di mintai tanggung jawabannya atas perbuatannya melawan hukum sehingga proyek Mubazir dan tidak dapat di mamfaatkan atau azas mamfaatnya tidak ada untuk warga masyarakat, agar di tahun yang akan datang lagi tidak terjadi proyek yang mubazir,supaya ada efek jara dari dinas Pendidikan Murung Raya Kab.Peru Cahu Prov. Kaltengn dan kontraktor pelaksana proyek tersebut, di sebabkan dana untuk membangun proyek tersebut adalah dana hasil dari pada pajak warga masyarakat NKRI.
Saat di konfirmasi dengan surat rilis berita pada Tanggal 10 Mei 2023 dan melewati Via whaatsAap sampai berita di publikasikan belum ada jawaban dari Kadis dinas pendidikan Murung Raya Kab. Peruk Cahu provinsi Kalimantan Tengah. (Halion)