Jakarta, mediakota-online.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan di wilayah Bali terkait kasus TPPO modus penjualan ginjal jaringan Kamboja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidikan ini dilakukan untuk melihat bagaimana sindikat itu memberangkatkan para korban dari Indonesia ke Kamboja.
Diketahui dalam kasus ini, petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH turut terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. Ia bertugas membantu atau mempermudah pemberangkatan calon pendonor.
“Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO, pintu pemberangkatan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (25/7).
Kendati demikian, Trunoyudo belum membeberkan apa saja temuan yang didapat penyidik di Pulau Dewata tersebut. Ia hanya menyebut hasilnya akan diungkap dalam waktu dekat.
“Hasilnya tentu kita sama-sama menunggu dan tentunya ini menjadi perhatian publik. Dan akan kita lakukan transparansi,” ucap dia.
Kesaksian korban TPPO penjualan ginjal
Sementara itu, seorang korban sindikat TPPO modus penjualan ginjal di Bekasi mengaku tak memiliki keluhan usai menjalani operasi transplantasi pada 25 Juni lalu di Kamboja.
“Untuk saat ini belum ada keluhan sih, ya paling mudah lelah aja, buang air kecil alhamdulilah tidak ada kendala, paling sedikit berbusa aja,” kata korban dalam sebuah video yang diterima mediakota-online.com, Selasa ini.
Masih dalam video itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penjualan ginjal itu masih terus didalami.
Pada Senin (24/7) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan tiga orang saksi yang merupakan korban dari sindikat tersebut.
“Terkait kasus TPPO dengan penjualan organ ginjal, modus ini terus penyidik sedang melakukan penyidikan ya, lebih intens lagi,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo juga menyampaikan ketiga korban kasus TPPO ini diperiksa setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyampaikan terhadap ketiga korban itu pihaknya melakukan pemeriksaan awal.
Mulai tensi atau tekanan darah, respirasi, mengecek luka bekas operasi, hingga menanyakan apakah ada keluhan yang dirasakan oleh pasien.
“Rata-rata sudah sembuh semua, jadi walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pasca operasinya cukup bagus,” tutur Hery.
“Dan nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Hery, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para pasien. Termasuk, bekerja sama dengan Polda lain untuk menangani pasien yang berada di luar Jakarta.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. [Benn/Ismail H]