Jakarta, mediakota-online.com
Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melengkapi berkas perkara tersangka percobaan penyelundupan manusia dengan memalsukan cap keimigrasian. Dengan begitu, kasus tersangka perempuan berinisial ODG itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka berusia 37 tahun itu dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1.5 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Kecurigaan muncul karena adanya kejanggalan perjalanan internasional yang dilakukan pada saat pembatasan perjalanan internasional akibat pandemi Covid-19.
“Pihak Kedutaan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan,” kata Silmy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
Pada tahap ini, lanjut Silmy, Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang. Ketika dimintai keterangan secara terpisah, mereka mengaku direkrut oleh ODG, yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT. MCP.
“ODG sempat menghilang, jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut Silmy menyebutkan langkah mengeluarkan surat pencegahan ini terbukti efektif. Pada 22 April 2023, ODG berhasil diamankan Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka.
“Penyidik Imigrasi kemudian melakukan penahanan terhadap ODG di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu,” tutur Silmy.
Silmy menambahkan, modus yang dilakukan ODG dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. Para korban diminta untuk mengirimkan uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT. MCP.
“Para calon korban juga diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG,” tambahnya.
Silmy menjelaskan, paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap untuk meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat.
“Setelah didapatkan, visa tersebut dapat digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural,” ujarnya.
Adapun penyidik Imigrasi telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah flashdisk milik tersangka, serta Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT. MCP, serta satu berkas Profil PT. MCP.
“Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Silmy. [Red]