Kab. HSU Amuntai, mediakota-online.com
Dalam proyek pembangunan RSUD Kab. HSU kota Amuntai yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor PT. PP (Persero) Tbk warga masyarakat Kab. HSU Kota Amuntai berharap supaya proyek pembangunan RSUD Pembalah Batung tersebut cepat rampung dan dapat di manfaatkan oleh warga masyarakat serta dikerjakan sesuai dengan undangan – Undangan dan peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan ada proyek Pembangunan RSUD Pambalah Batung yang di kerjakan dengan perjanjian kontrak pada Tanggal 21 Juli 2021 diduga tidak tepat waktu rampung sampai tahun 2023 masih ada kegitan di proyek yang dana bersumber dari anggaran APBD tahun 2021, yang di kerjakan oleh perusahaan PT.PP (Persero) Tbk.
Yang diduga terjadi pembiaran/persengkongkolan/korporasi dan proyek tersebut tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak/gagal dalam kontrak kerja, oleh Dinas Kesahatan Kabupaten HSU, dapat diduga terindikasi terjadi persengkongkolan /korporasi, antara rekanan/kontraktor dengan pihak Dinas Keshatan Kabupaten HSU dengan rekanan/kontraktor antara lain Kadis Kesehatan Kab. HSU sebagai Satker, PPTK, rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek, sehingga perusahaan tersebut tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak, malah sebaliknya pekerjaan proyek pembangunan RSUD Kab. HSU Kota Amuntai serta masih melakukan kegiatan pekerjaan proyek teruskan sampai saat ini, tanggal 13 Juli 2023 masih berlanjut dan belum rampung di kerjakan oleh rekanan/kontraktor, dapat diduga proyek pembangunan RSUD Kab. HSU Amuntai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasalnya Pembangunan RSUD Pembalah Batung yang proyek tidak tepat waktu rampung tersebut, ketua perwakilan Kalsel LSM Forum rakyat Membangun Suriansyah, menjelaskan, “Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaaan Barang dan Jasa bahwa; setiap proyek yang di kerjaan yang tidak tepat waktu rampung dan di beri waktu perpanjang 90 hari belum juga rampung, maka proyek tersebut harus di hentikan/putus kontrak/blacklist oleh pihak Dinas Kesehatan Kab. HSU Prov Kalsel dan di bayar sesuai dengan kemajuan progress pekerjaan proyek kepada rekanan/kontraktor tersebut serta di lelang pada tahun berikutnya/yang akan datang oleh Pokja.
Maka dapat di duga proyek pembangunan RSUD Pembalah Batung tersebut terjadi persengkongkolan/korporasi, antara Dinas Kesehatan Kab. HSU sebagai KPA,PPTK,rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek untuk tidak menghentikan/blacklist/putus kontrak dan terindikasi diduga proyek di seratus persenkan /tidak sesuai dengan jangka waktu dan perpanjangan waktu pekerjaan proyek selama 90 hari kalender saja, namun sampai satu tahun proyek tersebut belum juga rampung di kerjakan oleh kontraktor/rekanan, sekarang saat ini tahun 2023 bulan Juli Tanggal 13 penyedia atau kontraktor masih bekerja, tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Kerja proyek yang telah di sepakati kedua belah pihak/ditanda tangan kontrak, antara lain:
1.Patut diduga BAST berita acara serah terima pekerjaan di seratus persenkan,
2. Ada dugaan rekayasa dalam progres pekerjaan,
3. Diduga banyaknya etim pekerjaan proyek yang belum selesai dikerjakan seperti taman, lahan sekitar areal RSUD Pembalah Batung belum di rapikan, sekat di dalam gedung dan lainnya, sehingga proyek tersebut tidak putus kontrak dan berlanjut sampai sekarang,
4. Perusahaan PT.PP (Persero) Tbk tersebut di haruskan black list/putus kontrak dan perusahaan masuk dalam daftar hitam.
5. Proyek pembangunan RSUD Pembalah Batung Kab. HSU tersebut Banyak terjadi keretakan di sana-sini diduga akibatkan cor semen tidak mencapai 350 K dan melanggar UU tentang Jasa Kontruksi ”bahwa ketahanan proyek tidak mencapai 10 tahun, sehingga terjadi keretakan di sana-sini.
6. Kuat dugaan adanya kongkalikong saat serat terima pekerjaan proyek yang belum rampung tersebut, yang harus di hentikan/putus kontrak /blacklist oleh Dinas Kesehatan Kab.HSU (proyek mangkrak), dalam hal ini bahwa kuat duga terjadi kerugian keuangan Negara dan warga masyarakatlah yang di rugikan tidak dapat di mamfaatkan/azas mamfaatnya, di sebabkan proyek tersebut tidak tepat waktu rampung (Mangkrak).
Biasanya dalam setiap pekerjaan yang tergesa-gesa sering terjadi pengurangan bahan-bahan atim proyak antara lain:
1. Tempat kantor/direksikeet tidak di bangun, pada hal anggaran sudah ada di RAB untuk membangun Direksikeet tarsebut, 2. Besi baja cor semen pembuatan/untuk tulang bangunan tidak sesuai dengan jarak dan tidak sesuai dengan ukurannya besi baja di dalam RAB,
3. Semen cor pembangunan RSUD Pembalah Batung tidak mencapai ketahan 350 k,
4. Bahan matrial pasir dan batu diambil/dibeli wilayah daerah Kab. HSU tersebut, seharunya untuk mencapai ketahan 350 k, pasir dan batu di datangkan dari kepuluan Pulu dan menurut uji teknik kontruksi yang ada bahan satu-satunya mencapai 350 k hanya terdapat di Indonesia adalah di kepuluan pulu saja,
5. Mutu bahan pekerjaan bangunan proyek RSUD Pembalah Batung Kab. HSU diduga Sangat di ragukan dan tidak sesuai dengan kwalitasnya/diragukan kwalitasnya cor semen tidak mencapai 350 K,di sebabkan bangunan RSUD Pembalah Batung banyak terjadi keretakan di sana-sisi.
6. Di duga Pembangunan RSUD Pembalah Batung tersebut tidak sesuai dengan UU Jasa kontroksi, bahwa ke tahan proyek harus mencapai 10 tahun, sudah mengalami retak disana-sisi.
7. Diduga terjadi persengkongkolan/korporasi dengan dinas Kesehatan Kab.HSU dengan rekanan/kontraktor untuk menerima dan memberi proyek cacat,rusak,mangkrak kepada Dinas Kesehatan HSU dan setelah penyerahan proyek pembangunan RSUD Pembalah Batung Kota Amuntai Prov. Kalsel, dengan Nama Tender Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung, Jenis Pengadaan Pekerjaan Kontruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Satuan Kerja DINAS KESEHATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, Pagu Rp 180.264.280.000,00 dan dengan HPS Rp 179.019.034.000,00 dengan Harga penawaran/Negosiasi Rp 174.366.056.639,83 dan rekanan Nama Pemenang PT.PP (Persero) Tbk beralamat JL. LETJEN TB.SIMATUPANG 57, PASAR REBO – JAKARTA 13760 – JAKARTA TIMUR (Kota) – DKI JAKARTA. Dengan no. NPWP 01.001.613.7-051.00, “ungkapnya.
Saat di konfirmasi awak Media Kota, melewati surat kepada Kadis Kesehatan Kab.Hulu Sungai utara dengan penjelasan dalam surat sebagai berikut, “Bahwa Proyek RSUD Pembalah Batung HSU sudah sesuai dengan PERPRES No. 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa yang tertuang dalam addendum kontrak Pemberian kesempatan perpanjang kontrak dan serah teima pertama pekerjaan proyek pada Tanggal 11 Maret 2023 dan pada Tanggal 13 Juli 2023 saat ini masih dalam pemeliharaan selama 180 hari kelender dan pada saat ini aqak media kota di arahkan oleh Kadis Kesehatan Kab. HSU Kejaksaan Negeri Kab. HSU dan Polda Kalsel Subdit Reskrimsus sebagai Tim Legal Asistancenya, dan PT.PP (Persero) Tbk namun sampai berita ini di publikasikan belum jawabannya. (Halio/semeon).