• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PN Jakarta Barat Terdakwa Widya Adriani (ibu hamil) terancam 5 tahun penjara.

ByWira

Agu 26, 2023

Jakarta – mediakota-online.com

Terdakwa Widya Adriani sidangnya digelar pada 24-8-2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A khusus. Dalam dakwaannya, terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam pembayaran pajak ditempat ia bekerja di perusahaan Finance.

 

Hal itu terungkap atas proses dipersidangan dalam keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.

 

Terdakwa Widya Adriani binti Eddy Haryono telah ddakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Azam Akhmad Akhsya SH dari Kejari Jakarta Barat, yakni, pasal 374 juncto pasal 65 ayat 1 kitab UU hukum pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Dan pasal 372 juncto pasal 65 ayat 1 kitab UU hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

 

Menurut JPU Azam Akhmad Akhsya membenarkan bahwa terdakwa Widya Adriani binti Eddy Haryono diduga telah melakukan penggelapan ditempat ia bekerja di perusahaan bagian Finance. Yang merugikan perusahaan sebesar Rp.400 juta termasuk penggelapan pembayaran pajak, ungkapnya, jpu Azam kepada wartawan usai persiidangan.

 

JPU Azam Akhmad akan memastikan susunan dakwaan tersebut, dalam pembuktian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, Widya yang tampak hadir kepersidangan dalam keadaan hamil itu.

 

Ketika ditanya mengenai lamanya proses persidangan, pemberkasan terhadap perkara ini yang sampai 2 tahun, JPU , Azam Akhmad mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima berkas perkara ini dari Polres pada akhir 2022 lalu.

 

Menurut Azam enggak 2 tahun dong, sebab berkas SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), pertama saja masuk ke kami di Kejari itu pada akhir 2022 . Itu SPDP pertama , ungkap Azam Akhmad Akhsya.

 

Azam Akhmad menambahkan, kasus ini terungkap dan mulai dilakukan proses audit di internal perusahaan yang bersangkutan pada tahun 2018-2019.

 

Jadi yang ceritanya itu yang terungkap mulai 2018-2019, namun dilaporkan ke Polisi, kita kurang tahu, yang pasti SPDP pertama masuk ke kami pada akhir tahun 2022 lalu, jelas JPU Azam .

 

Ini adalah persidangan ketiga. Dalam sidang kali ini. JPU menghadirkan 6 orang saksi . Ke enam saksi itu adalah, Firly Octaviani, Lenny Manurung, Michael, Imanuel, Heri Setiawan.

 

Persidangan yang dijadwalkan jam 10 pagi itu. Terdakwa Widya Adriani didampingi Suami dan kuasa hukumnya.

 

Sidang yang di gelar Ruang 8 Purwata Ganda Subrata Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan Ketua Majelis Hakim , Parmatoni dengan para hakim anggota, terdiri dari Toga Napitapulu, Sri Suhartini, Martin Ginting, dan Deni Tulangau.

 

Namun hakim yang bersidang hanya Ketua Majelis Hakim Parmatoni dan Toga Napitapulu, sedangkan hakim anggota lainnya, menurut ketua majelis hakim Parmatoni sedang mengikuti Diklat.

 

Sidang dimulai Pukul 11.00. Wib dengan mulai pemeriksaan mencecar saksi Firly Oktaviani dan seperti mengarahkan saksi untuk mengikuti argumentasi hakim saja.

 

Sekitar hampir satu jam persidangan , tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Parmatoni, menskors sidangnya itu. Dia menyampaikan hakim anggotanya Toga Napitapulu, mendadak mengalami sakit dan harus segera diperiksa ke rumah sakit, sidang pun di skors hingga pukul 15.00 Wib atau jam 3 sore.

 

Sekitar pukul 15.00 Wib. Persidangan dibuka lagi. Namun hanya Ketua Majelis Hakim Pramatoni yang memimpin sidang, dengan alasan anggota hakim, Toga Napitapulu, ternyata harus dirawat. Dan belum bisa melanjutkan persidangan hari ini.

 

Akhirnya persidangan diskorsing lagi, dan akan dilanjutkan pada hari Senin 28-8-2023 pukul 10 pagi. Dan akan dihadirkan agenda saksi-saksi lainnya. Diruang sidang yang sama.

 

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum pelapor Parlin Hasibuan, menyampaikan protes kepada Ketua Majelis , melalui wartawan.

 

Menurut Parlin Hasibuan, sangat aneh sikap dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Parmatoni sewaktu mencecar, saksi pelapor Firli Oktaviani, “itu aneh sekali, masa jadi menggurui terus , bukannya menggali dan mengungkapkan fakta-fakta , malah berupaya mengarahkan dan mencoba membangun opini, seolah-olah si terdakwa adalah korban. Widya itu terdakwa bukannya korban. Dialah pelakunya, tuturnya Parlin Hasibuan.

 

Kemudian Parlin sejak awal kasus ini terungkap, terdakwa Widya sudah diajak komunikasi baik-baik, agar menyampaikan sebenar-benarnya dan setulus-tulusnya. Namun terdakwa Widya Andiani selalu ngotot dan menantang untuk membuktikan lewat pengadilan.

 

“Sudah dilakukan mediasi, namun dia menolak terus, merasa tidak masalah. Coba kalau dari awal dia jujur, mungkin sudah selesai urusan ini.. tetapi karena ngotot dan malah nangtangin ke pengadilan, yaa udah, pelaporpun punya harga diri dong. Yaa udah proses hukum saja, terangnya Parlin.

 

Terkait sikap Ketua Majelis Hakim Parmatoni , Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad enggan mengomentari.

 

“Saya enggak pas mengomentari yang pasti , subtansinya ,”saya sebagai JPU selalu menggali fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan keterangan saksi, kata Azam.

 

Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat , Sunarto , menegaskan terhadap terdakwa Widya Adriani dilakukan penahanan di Rutan Pondok Kelapa, kata Sunarto kepada wartawan

 

Akan tetapi pernyataan Sunarto diikoreksi, oleh Jaksa Penuntut Umum, Azam, bahwa terdakwa Widya dalam status tahanan kota.

 

“Saya sendiri sudah mau menahan terdakwa di Rutan . Tetapi karena kondisi, terdakwa sedang hamil begitu. Ya demi kemausiaan. Akhirnya tetap dilakukan penahanan, tetapi sebagai tahan kota. Jadi terdakwa itu statusnya ya ditahan, sebagai tahan kota, terang JPU, Azam Akhmad.

 

Sedangkan pihak terdakwa Widya enggan berkomentar mengenai persidangan dan kasus yang diperkarakan tersebut .

 

Salah satu anggota kuasa hukum terdakwa Widya Adriani, Evi menolak mengomentari lebih jauh.

 

Kami belum bisa memberikan tanggapan, atau komentar . Sebab persidangan hari ini, baru memeriksa saksi satu orang. Dan itupun belum selesai. Sudah diskorsing sidangnya nanti pada persidangan berikutnya. Kami akan tanggapi, ujar Evi kepada wartawan.

 

Perkara penipuan yang dilakukan Widya Adriani, dengan nomor perkara 608/Pid.B/2023/PN/Jak/Brt. Itu mulai disidangkan pertama kali ada Jumat pada 28 Juli 2023. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 28 Agustus 2023,pukul . 10 pagi diRuang sidang No.8 yakni Ruang, Purwata Gandasubrata Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Eddy).

By Wira