• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Shabu 250 Kg PN Jakarta Barat, Terdakwa Kurir narkotika di Vonis “Pidana Mati”.

ByWira

Sep 5, 2023

Jakarta, mediakota-online.com

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Terdakwa Gustami (29), yang didampingi Penasehat hukumnya Saiful Abas SH dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Sidang putusan Vonis Majelis Hakim, yang diketuai , Sutarno SH menyatakan. Terdakwa Gustami telah terbukti tanpa hak dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum, memiliki, menguasai menyerahkan menjadi perantara narkotika golongan ke.1 mengandung psikotropika dan metahfitamina yakni, zat adiktif.

 

Yang berat lebih dari 5 gram dengan berat netto 250 Kilogram. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutarno, bahwa terdakwa unsur-unsurnya terpenuhi.

 

Terdakwa Gustami warga Aceh Darussalam, telah divonis oleh Majelis hakim dengan “hukuman,” Pidana Mati” Majelis hakim mengatakan yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika Sementara itu terdakwa dalam putusan majelis hakim, menyatakan sikapnya melalui penasehat hukumnya, mengajukan banding.

 

Putusan dan tuntutan itu sama (Conform)Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya SH, dari Kejari Jakarta Barat, terhadap terdakwa dengan tuntutan hukuman Mati”. Pada Senin (7-8-2023) Hal itu sebagaimana dakwaan, yang diatur pasal 114 ayat (2), dan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

Dan pasal 112 ayat ke.2 juncto pasal 132 dan UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Awal peristiwa tersebut pada 13-Fenruari 2022. terdakwa Gustami dihubungi hanphont selulernya oleh Teuku (DPO) untuk mengambil dan membawa 13 tas hitamnya ditengah laut didaerah kreueng Aceh.

 

Yang masing-masing memakai Speadboat untuk dibawa ke darat. Setelah didarat Terdakwa Gustomi membawa tas tersebut bersama kawannya bernama Nisam Setelah itu ,di kebun kelapa sawit, 8 tas tersebut dibuka, diketahui ada 250 paket berisi bertuliskan teh hijau dengan keemasan berwarna hijau bermerek Guanyiwang berasal dari Malaysia Satu paket tersebut berat Netto 1 kg. Kemudian 8 tas tersebut pada 14 Februari 2022, dibawa oleh terdakwa Gustami dan Sdr. Jiran karena Nisam( DPO ) digantikan oleh sdr. Jiran .ke Jakarta, atas perintah Teuku (dpo), untuk membawa barang haram tersebut.

 

Pada 14 Februari 2022, Lalu terdakwa menyewa mobil truck warna hitam, bernomor seri Polisi BL 8858 KS. Teuku (DPO) memberikan perintahnya dan harapan kepada terdakwa , jika barang delapan karung sudah diterima di Jakarta, oleh pemesannya di Jakarta, terdakwa Gustami, akan diberikan hadiah upah uang sebesar Rp.200 juta rupiah.

 

Namun pada 15 Februari 2023 sebelum sampai pengiriman barang haram ke Jakarta, Tim Sat narkoba polres Jakarta Barat masih terus melakukan pemantauan dan masih posisi di wilayah Sumatera.

 

Lalu pada 16 Februari 2022, Sat Narkoba masih melakukan pengintaian dan pengejaran, mobil truck warna hitam, yang ditumpangi Terdakwa Gustami dan Jiran. Kemudian Satnarkoba Polres Jakarta Barat lalu melakukan penghadangan dan dllanjuti penggeledahan dalam mobil truck tersebut. Dari penggeledahan isi Truck tersebut ternyata ada 250 paket Shabu. (Ed).

 

By Wira