• Kam. Nov 14th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

35 WNA Ilegal di Jakut dijaring Buntut 2 Nenek WNI Ditusuk dan Dianiaya

ByWira

Sep 21, 2023

Jakarta, mediakota-online.com

Razia warga negara asing (WNA) ilegal besar-besaran digelar di Jakarta Utara (Jakut) usai dua orang nenek warga negara Indonesia (WNI) jadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring dalam razia gabungan itu.
Operasi gabungan digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) bersama anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakut di salah satu apartemen kawasan Ancol pada Rabu (24/5).

“Pengawasan Orang Asing setelah berada di Indonesia tidak mutlak di imigrasi lagi, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing” ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Operasi Gabungan yang dilaksanakan juga merupakan tindak lanjut atas insiden penusukan dua orang lansia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Razia WNA ilegal ini juga merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan juga mengganggu ketertiban umum.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menegaskan operasi gabungan dilakukan sesuai dengan SOP.

“Laksanakan sesuai SOP, tetap menunjukkan surat perintah tugas, tunjukkan tanda pengenal, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta tentunya melaksanakan tugas dengan humanis, profesional, dan tidak arogan” ucap Bong Bong.

Hasil razia, Timpora Jakarta Utara berhasil mengamankan 35 orang WNA yang diduga adalah WN Afrika. Sepuluh orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay).

Sedangkan 25 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah/masih berlaku, dan diduga kuat seluruhnya juga telah overstay.

“Ke 35 WNA dimaksud akan kami bawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagi WNA yang terbukti izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay) tentunya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan juga penangkalan,” tutur Bong Bong.

Selain itu, Timpora Jakarta Utara mencatat ada 10 orang WNA yang menetap di apartemen kawasan Ancol tersebut, di antaranya 6 WN Tiongkok, 1 WN Inggris, 1 WN Kamerun, dan 2 WN Nigeria. Sepuluh WNA itu menggunakan KITAS dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku. [Benn]

By Wira