Tasikmalaya, mediakota-online.com
DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan masukan dan saran yang tercantum dalam rekomendasi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada LKPJ Bupati tahun anggaran 2023
Pada rapat paripurna penetapan persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya di gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, selasa (30/4/2024) malam, fraksi DPRD memberikan pandangan dan masukan serta saran demi peningkatan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Rekomendasi ini merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar kedepannya program yang kita rancang bisa dilaksanakan lebih baik lagi serta mampu memenuhi harapan masyarakat,” kata Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Sebagai Bupati, rekomendasi ini merupakan materi yang sangat berharga demi peningkatan pembangunan daerah serta komitmen memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Kekurangan dan perbaikan yang muncul disadarinya merupakan sebuah hal yang biasa terjadi dan merupakan bentuk dinamika koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga mekanisme check and balance serta kerjasama yang baik akan senantiasa terjalin demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya,” harap Ade Sugianto.
Ia berpesan kepada para Kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dan terus bekerja dengan penuh dedikasi dan berintegritas sehingga target akselerasi pembangunan dapat dicapai serta dirasakan merata oleh masyarakat.
Bupati meyakini dan percaya seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya memiliki komitmen yang sejalan untuk mendorong tumbuhnya semangat yang berorientasi pada pelaksanaan Good Governance yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, unsur Forkopimda, Dan Brigif Rider 13 Galuh, Dan lanud Wiriadinata, Sekretaris Daerah dan Kepala perangkat daerah, Kepala instansi vertikal, Ketua KPU dan Bawaslu dan para pimpinan BUMD. [Ayi Darajat]