
Tasikmalaya, mediaota-online.com
Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang konsisten dilaksanakan untuk masyarakat miskin.
Namun dalam penyalurannya kerap kali ditemukan penerima bansos tidak tepat sararan. Padahal ketentuan terkait bansos tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
“Harus ada perbaikan data penerima guna meminimalisir kejadian penyaluran bansos tidak tepat sasaran,” kata Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian kepada MediaKota-online.com, rabu (8/5/2024).
Ditegaskan Opan, Bansos yang diberikan harus jelas siapa sasarannya, yakni masyarakat miskin. Jangan sampai nyasar kepada orang yang tidak miskin dan atau kepada orang yang mengaku-ngaku miskin. Hal ini harus diperbaiki agar sasarannya tepat sesuai data penerima bansos Data-data penerima bansos, jelas Opan terhimpun dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Data tersebut bersumber dari Dinas Sosial yang dikumpulkan oleh setiap desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)
“Data dari Dinas Sosial berawal dari dari desa melalui aplikasi SIKS-NG.
Dari aplikasi itu keluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menghimpun data masyarakat yang masuk kategori miskin. Jadi, kalau ada dana atau bantuan sosial dari pemerintah arahannya adalah ke data itu,” ungkap Opan Proses input data ke dalam aplikasi SIKS-NG, tambah Opan dilakukan setelah perangkat desa melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) dimana salah satu keputusannya adalah menentukan siapa yang berhak masuk kedalam DTKS, lalu masuk daftar nominasi serta ada nomor ID nya Adapun yang menjadi persoalan saat ini adalah kerap ditemui penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran akibat kurang tanggapnya aparat desa dalam memperbaharui data-data penerima Agar penyaluran bansos tepat sasaran, Opan menegaskan harus ada verifikasi dan validasi serta rutin memperbarui data penerima setiap bulan.
Disebutkan, saat ini data penerima bansos diperbarui mulai tanggal 1-20 setiap bulannya (update perubahan data) “Kalau verifikasi dan validasi data dilakukan setiap bulan di tingkat desa, insyaalloh tidak ditemukan data yang tidak sesuai,” ujarnya. [Ayi Darajat]
