Tasikmalaya, mediakota-online.com
Sebanyak 2.466 jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 dilantik Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto di lapangan upacara Setda Kabupaten Tasikmalaya, selasa (7/5/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK yang dilantik terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.506 orang, tenaga kesehatan 867 orang dan tenaga teknis sebanyak 93 orang. Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menegaskan bahwa pelantikan ini bukan ujug-ujug, tetapi merupakan perjuangan panjang hingga menerima petikan keputusan yang menetapkan para pengabdi (PPPK) menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini adalah hasil perjuangan luar biasa bahkan ada yang mengabdi hingga 30 tahun. Pelantikan ini adalah harkat dan berkah yang baik,” kata Ade Sugianto
Bupati berharap para ASN yang dilantik dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Tasikmalaya dengan menjalankan tugas penuh integritas, profesional dan berkomitmen tinggi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
Untuk 2,466 PPPK yang dilantik ini, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus menyediakan anggara 118 miliar per tahun melalui mandatory spend dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan oleh pemerintah pusat salah satunya untuk PPPK
“Untuk PPPK kami harus ekstra keras untuk menghitung perimbangan-perimbangan agar tidak mengganggu porsi yang lain. Artinya, jangan sampai alokasi belanja kita mengurangi formasi yang lain,” ungkap Ade.
Sementara, Kepala BKPSDM kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozim mengatakan bahwa pelantikan jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 dilakukan untuk memberikan legalitas status kepegawaian dalam melaksanakan tugas selama menjadi ASN.
Menurutnya, masalah kepegawaian di Kabupaten Tasikmalaya masih ada yang tersisa, setidaknya ada 3000 PPPK. Namun, pihaknya sudah mengajukan rent boat berdasarkan data yang ada untuk mendapatkan kembali quota.
“Kita pun mendapat SK Menpan-RB dan mendapat quota termasuk quota CPNS nakes dan CPNS teknis termasuk PPPK untuk guru, nakes dan teknis,” pungkasnya. [Ayi Darajat]