Jakarta – mediakota-online.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memeriksa 914 warga negara asing (WNA) dalam waktu 2 sampai 3 Mei 2024. Pemeriksaan itu merupakan program pengawasan orang asing “Jagratara” yang rutin digelar Ditjen Imigrasi di seluruh wilayah tanah air.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan, operasi pemeriksaan serentak itu bertujuan membina dan memperingatkan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam skala ringan. “Pada tahun ini kita tingkatkan lagi lebih keras sehingga akan dijatuhkan tindakan administratif atau bahkan pidana keimigrasian,” ujar Godam dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (9/5/2024).
Godam menyebut, dari 914 WNA yang diperiksa, 480 di antara mereka merupakan warga negara China. Adapun pemeriksaan paling banyak dilakukan Kantor Imigrasi Palopo, Sulawesi Selatan dengan jumlah 102 orang, kantor Imigrasi Manokwari 57 orang dan Singaraja 53 orang. Dari ratusan WNA yang diperiksa, sebanyak 41 di antaranya perlu ditindak lebih lanjut oleh petugas Imigrasi. Di antara temuan itu adalah dua WNA perempuan, asal Tanzania dan Uganda, yang diduga terlibat prostitusi dan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
“Ini (operasi) untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, ujar Godam. Menurut Godam, pada 2024 ini operasi pengawasan serentak digelar beberapa kali, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya sekali dalam setahun. [Benn]