BATULICIN, mediakota-online.com
Publik Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tengah dihebohkan oleh rumor tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD, Masripay. Isu ini semakin panas setelah muncul dugaan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin tidak sepenuhnya transparan.
Masripay sendiri telah memberikan pernyataan tegas bahwa ijazah yang ia gunakan untuk memenuhi syarat sebagai anggota dewan adalah asli. Ia menegaskan bahwa ijazah tersebut diperoleh melalui jalur pendidikan formal yang diakui oleh negara.
Namun, rumor mengenai persekongkolan di balik proses verifikasi semakin liar, terutama dengan munculnya dugaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanbu, Amiluddin, turut terlibat dalam memastikan keabsahan ijazah tersebut. Amiluddin pun angkat bicara, menegaskan bahwa proses penerbitan ijazah Masripay telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Dinas Pendidikan.
“Masripay telah mengikuti ujian sesuai prosedur, dengan nama yang telah didaftarkan secara nominatif pada 2010 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke dinas pendidikan kabupaten dan provinsi,” ujar Amiluddin, yang berharap rumor ini segera terselesaikan tanpa menimbulkan keraguan lebih lanjut di masyarakat.
Namun, apakah rumor ini akan berakhir di sini? Atau justru akan terus memicu spekulasi liar di tengah masyarakat? Waktu yang akan menjawab.
Menanggapi isu tersebut, Robyanson, perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun, mendesak agar pihak berwenang segera melakukan uji forensik terhadap keabsahan ijazah yang dipermasalahkan. “Sebelum ada hasil uji forensik dan langkah hukum dari aparat berwenang, semua pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan ijazah palsu ini harus dipanggil dan diproses hukum. Tidak boleh ada ijazah palsu yang diakui sebagai asli,” tegasnya.
Kasus ini terus bergulir dan akan menarik untuk melihat bagaimana kelanjutannya. Masyarakat berharap transparansi dan keadilan dapat ditegakkan untuk memastikan kebenaran terungkap.(Hallion)