Jakarta – mediakota-online.com
Rumornya tujuh orang terpidana gembong narkotika asal Aceh yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba Jakarta Pusat.
Pada, November 2024.
Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang diketuai DR. Dahlan tak surut untuk menyidangkan baguan tiga gembong narkotika yang kabur tersebut yakni, Maulana, Murtala, Meri Januar yang berasal dari Aceh.
Dari ketiga terdakwa tersebut dalam putusannya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara, memiliki, menerima , menyimpan narkotika golongan ke.1 (satu) yang bukan tanaman mengandung metahfitamina yang unsur-unsurnya terpenuhi dengan melakukan kejahatan yaitu, Shabu-shabu sebanyak 100 kilogram.
Maka dari itu Ketua Majelis hakim PN Jakarta Barat, Dr. Dahlan menjatuhkan putusan Vonis ketiga terdakwa dengan “Hukuman Mati”.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yaitu, Bharoto SH dan Angga Wardana SH telah menuntut terdakwa , dengan tuntutan hukuman Mati”.
Jaksa Kejari Jakbar, dalam dakwaan Ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika yang melebihi lima gram. yang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2, tentang narkotika dan Undang-undang RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika dan dakwaan kedua pasal 112 ayat 2 dan p Pasal 132 dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika yang melebih 5 gram. (Ed)