
Jakarta – mediakota-online.com
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berkomitmen untuk memberantas praktik haji ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum melalui visa ziarah.
Dalam upaya ini, Kemenimipas bersinergi dengan Badan Penyelenggara (BP) Haji untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam proses keimigrasian jamaah haji Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf yang berlangsung di ruang rapat Kemenimipas, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025.
Agus menegaskan komitmen lembaganya untuk memperketat pengawasan visa ziarah, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada calon jamaah agar memahami risiko dan konsekuensi dari penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pemanfaatan visa ziarah oleh oknum tertentu sebelum musim haji dimulai.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan visa tersebut, lalu menunggu hingga musim haji tiba.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga merugikan jamaah haji resmi.
Jamaah resmi yang berangkat menggunakan visa haji sering kali harus berbagi fasilitas akomodasi yang sudah terbatas, seperti konsumsi dan tempat bermalam di Mina, dengan jamaah yang menggunakan visa ziarah. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan serta potensi konflik di lapangan.
Sebagai bagian dari langkah untuk memberantas praktik haji ilegal, Kementerian Imipas bersama Badan Penyelenggara Haji telah menyetujui sebuah kebijakan baru.
Kebijakan ini mengharuskan calon jamaah haji untuk melampirkan surat rekomendasi resmi dari BP Haji Indonesia ketika mengajukan paspor.
Surat rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon jamaah haji benar-benar terdaftar secara resmi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BP Haji.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat mencegah penggunaan paspor yang tidak sesuai peruntukannya seperti haji ilegal melalui visa ziarah.
[Benn/MadNur]
