• Ming. Apr 12th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pejabat BPN Banten dan Tangerang Diperiksa soal Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut

ByWira

Jan 25, 2025

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin (tengah). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya (2021-2023) (kiri) dan Sudaryanto (Juni 2023-sekarang) (kanan). 

 

Banten – mediakota-online.com

Kementerian ATR/BPN memeriksa jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang terkait terbitnya SHGB dan SHM di kawasan laut Tangerang, Banten.

 

Bukan itu saja, mantan Kakanwil ATR/BPN Banten dan mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang juga dimintai keterangan.

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat Kantor Pertanahan wilayah tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang telah dinyatakan cacat prosedur dan materiil.

 

Nusron juga menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan SHM tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran dalam penerbitannya.

 

“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

 

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiil.

 

Nusron mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.

 

Dari total 266 sertifikat HGB dan SHM yang terdeteksi berada di bawah laut, kata Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi tanah tersebut berada di luar garis pantai, sesuai dengan data peta yang ada.

 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa perlu melalui proses perintah pengadilan.

 

Siapa saja pejabat dan mantan pejabat Kanwil ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang tersebut? 

 

Dari penelusuran Tribun-Medan.com, adapun Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ialah; Nugraha (2021-2022), Joko Susanto (2022-2023), dan Yayat Ahadiat Awaludin (2023-sekarang).

 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten ialah; Rudi Rubijaya (2021-2023) dan Sudaryanto (Juni 2023-sekarang).

 

Diberitakan sebelumnya, sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod itu luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023.

 

BPN Kabupaten Tangerang berdalih, penerbitan sertifikat itu setelah munculnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 pada Maret 2023.

 

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

 

Menteri ATR menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut.

 

KJSB adalah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

 

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur pengukuran yang berlaku telah diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh KJSB.

 

Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.

 

Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

 

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

 

“Kalau mengenai mekanisme sanksi (terhadap Kepala Kantor BPN) ada peraturan atau perundang-undangannya sendiri. Ya, nanti kita kembalikan aturan mainnya saja ke undang-undang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Rabu (22/1/2025).

 

Mengenai sampai di mana derajat kesalahan Kepala Kantor BPN, pihaknya masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang terindikasi menyalahi prosedur baik dalam dan luar garis pantai.

 

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan kata lain, APIP itu adalah Inspektorat Jenderal.

 

“Dan pada hari ini pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil. Mereka dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” kata Nusron.

 

Hal ini, lanjut dia, karena menyangkut pelanggaran dan kode etik serta disiplin di dalam internal Kementerian ATR/BPN. Sehingga, prosesnya melalui APIP.

 

“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi, red) berarti itu pihak swasta yang mengukur. Boleh? Boleh tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kepala kantor setempat,” ujar Nusron.

 

“Jadi yang ngukur itu. Nah, terus Kepala Seksi Pengukurannya itu yang saya tindak, bahkan hari ini sudah diperiksa,” ucapnya. [Benn/MadNur]

By Wira