• Sab. Apr 18th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

20 Kades di Lahat Kena OTT karena Setor Rp 7 Juta ke Aparat Penegak Hukum, Sekda Sumsel Bereaksi

ByWira

Jul 27, 2025

Palembang – mediakota-online.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra mengaku prihatin atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan,” ujar Edward usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025).

Edward menegaskan, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam akuntabilitas dan pelayanan publik. “Apalagi ini terjadi di desa dan melibatkan banyak kepala desa. Kami juga mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten, bukan hanya di Lahat, agar lebih aktif membina dan mengawasi perangkat di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Kejati Sumsel Tangkap 22 Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Lahat Artikel Kompas.id Baca juga: 20 Kades di Lahat Terkena OTT, Kejati Sumsel: Setor Pungli Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum Ia juga mendorong kepala daerah di Sumsel agar proaktif mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami harap kepala daerah dapat lebih intens memberikan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai tata kelola pemerintahan ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan kepala desa, satu orang Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat, dan satu ASN.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah menyebut, OTT dilakukan saat para kades menghadiri forum di kantor camat setempat yang membahas permintaan anggaran kegiatan sosial.

“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” kata Adhryansah saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat subuh.

Menurut dia, uang yang dikumpulkan disebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), namun belum diungkap secara rinci dari instansi mana. “Lagi dikembangkan, jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya. [Rusdi]

By Wira