Abstrak
Pancasila sebagai dasar negara dan staatsfundamentalnorm seharusnya menjadi landasan utama dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum di Indonesia. Namun realitas menunjukkan adanya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan. Fenomena ini menandakan adanya penyimpangan serius baik dari konstitusi maupun ideologi Pancasila. Artikel ini menganalisis praktik kriminalisasi tersebut dalam perspektif hukum positif dan nilai-nilai ideologis Pancasila.
Pendahuluan
Negara Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak sekadar menjadi retorika politik, melainkan harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, segala aktivitas kenegaraan harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan beradab.
Namun dalam praktik, tidak jarang masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya justru dihadapkan pada ancaman balik berupa kriminalisasi. Laporan yang seharusnya dilindungi sering kali dibocorkan, identitas pelapor terungkap, bahkan pasal-pasal karet dijadikan alat untuk menekan masyarakat. Kondisi ini mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan mencederai makna Pancasila.
Pancasila sebagai Norma Dasar Hukum
Dalam teori Hans Kelsen, norma dasar (grundnorm) adalah titik tolak keberlakuan norma-norma hukum lainnya. Dalam konteks Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai staatsfundamentalnorm. Hal ini diperkuat oleh Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 yang menegaskan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian, setiap penegakan hukum yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sejatinya telah menyimpang dari sistem hukum nasional.
Landasan Konstitusional Hak Masyarakat
Konstitusi memberikan jaminan yang jelas terhadap hak masyarakat dalam mencari keadilan:
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Kriminalisasi terhadap masyarakat jelas merupakan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.
Kriminalisasi dalam Perspektif Pancasila
Praktik kriminalisasi dapat dianalisis sebagai berikut:
Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) → tercederai karena korban ditempatkan sebagai pelaku.
Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) → terdistorsi ketika hukum menjadi alat kekuasaan, bukan hasil permusyawaratan.
Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) → menjadi semu karena keadilan hanya berpihak pada golongan tertentu.
Instrumen Hukum yang Dilanggar
1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 183 KUHAP: hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
→ Kriminalisasi berbasis bukti lemah bertentangan dengan prinsip ini.
2. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 5 ayat (1): saksi/korban berhak atas perlindungan keamanan pribadi.
→ Pelanggaran terjadi ketika identitas pelapor justru dibocorkan.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 17: setiap orang berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan atau gugatan.
4. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1): hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR
Pasal 19: menjamin kebebasan berpendapat tanpa intimidasi.
Dampak Kriminalisasi
Erosi kepercayaan publik terhadap aparat hukum.
Ketidakadilan sistemik, hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Potensi vigilante justice, ketika masyarakat kehilangan akses terhadap keadilan formal.
Rekonstruksi Paradigma Hukum
Untuk mengakhiri praktik kriminalisasi, rekonstruksi paradigma hukum berbasis Pancasila diperlukan:
1. Penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia (human dignity).
2. Proses hukum harus transparan dan partisipatif, sejalan dengan prinsip permusyawaratan.
3. Penegakan hukum harus berfokus pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas teks undang-undang.
Penutup
Kriminalisasi masyarakat yang mencari keadilan bukan hanya persoalan hukum positif, tetapi juga persoalan ideologis. Tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila. Oleh karena itu, melawan praktik kriminalisasi merupakan upaya menjaga keberlangsungan negara hukum Pancasila.
Hukum harus dikembalikan pada marwahnya sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat represi. Dengan demikian, Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan pedoman nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Rujukan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
7. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penegasan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Irfan Arif, SH
