• Sen. Mei 4th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polsek Rambutan Berhasil Bekuk Pelaku Curas Sadis Yang Rampas Motor Ibu Muda

ByWira

Okt 28, 2025

Banyuasin — mediakota-online.com

Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga berhasil dibekuk Tim Black Panther setelah sempat melarikan diri pascakejadian.

 

Kejadian berawal pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Korban bernama Apriani binti Alamsyah (28), warga Desa Siju, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BG-6980-JBL bersama anak perempuannya usai menjemput pulang sekolah.

 

Saat melintas di jalan yang berlubang, tiba-tiba muncul pelaku Anton alias Kulub bin Dwi (27) dari arah semak-semak sambil mengacungkan sebatang kayu dan berteriak, “Berhenti! Berhenti!” Korban berusaha menghindar, namun pelaku berhasil memegang stang motor hingga korban dan anaknya terjatuh ke aspal.

 

Tak lama kemudian, muncul rekan pelaku berinisial RS alias Riski (DPO) yang turut membantu merampas sepeda motor dan satu unit ponsel merk VIVO Y36 milik korban. Usai menguasai barang-barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur menuju Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

 

Akibat kejadian itu, korban dan anaknya mengalami luka lecet di kaki, serta kehilangan sepeda motor dan ponsel dengan total kerugian mencapai Rp31,4 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambutan.

 

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono SH beserta Tim Black Panther melakukan penyelidikan intensif.

 

Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, namun pelaku berhasil menghindar. Upaya tak berhenti di situ. Sehari kemudian, Minggu, 26 Oktober 2025, petugas kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan.

 

Tim Black Panther bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Anton alias Kulub tanpa perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi curas tersebut bersama pelaku Riski (DPO). Barang hasil curian berupa sepeda motor dan ponsel telah dijual seharga Rp5,5 juta, dan uangnya dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

 

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku kedua dan barang bukti lainnya, Anton berusaha melarikan diri. Setelah diberi tembakan peringatan yang tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, menembak kaki kiri pelaku agar tidak melarikan diri lebih jauh.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rambutan bersama barang bukti berupa jaket kuning yang digunakan saat melakukan kejahatan. Dan Barang Bukti yang diamankan berupa 1 lembar STNK Honda Beat Street BG-6980-JBL atas nama korban dan 1 kotak HP merk VIVO Y36 serta 1 lembar jaket warna kuning

 

Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko SH MH dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Siapa pun yang mencoba melawan hukum, akan kami tindak tegas dan terukur. Kami juga mengimbau pelaku lain yang masih DPO agar segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek.

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolsek.

 

Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. [Tamyid]

By Wira