Bengkulu – mediakota-online.com
Tim dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Aset Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu telah melakukan investigasi terkait keluhan warga Desa Riak Siabun, khususnya di sekitar RT 13 dan 14 Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, mengenai keberadaan peternakan ayam potong yang dianggap mengganggu dan meresahkan.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas peternakan ayam potong di sekitar pemukiman mereka. Bau yang tidak sedap, lalat yang berkerumun, dan kebisingan menjadi masalah utama yang dikeluhkan,” ujar [Yelizon Waka Tim Investigasi] BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Kamis (7/11/2025).

Menurut hasil investigasi, peternakan ayam potong tersebut berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga dampak negatifnya sangat terasa. Warga mengeluhkan kualitas hidup mereka menurun akibat masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh peternakan tersebut.
“Kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini, tapi baru kali ini kami merasa sangat terganggu. Baunya sangat menyengat, apalagi kalau musim hujan. Lalat juga banyak sekali, masuk ke rumah-rumah kami,” keluh [YUYUN Warga PRUNAS PUSPA], salah seorang warga RT 13.
BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu mendesak Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peternakan ayam potong yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. Mereka juga meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional peternakan tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan semakin merugikan warga,” tegas [Waka BPI KPNPA RI WILAH BENGKULU YELIZON Anggota Tim Investigasi].
Sementara itu, pihak peternakan ayam potong belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan hasil investigasi BPI KPNPA RI. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh Warga
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, yang berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengadvokasi kepentingan masyarakat. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan dampak lingkungan dari setiap kegiatan usaha dan memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang dirugikan.
[Syamsuyudi]
