TanBu – Mediakota-online.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong percepatan peralihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan lintas perangkat daerah yang digelar DPRD Tanah Bumbu. Pimpinan rapat yang juga Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU tidak boleh dilakukan secara administratif semata.
“Peralihan ini tidak cukup hanya memindahkan pencatatan aset di atas kertas. Yang paling utama adalah kepastian data, kepastian anggaran, dan kejelasan aspek hukumnya,” tegas Wayan dalam rapat gabungan, Selasa (3/2/2026).
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terbebani persoalan baru akibat data yang tidak valid. Menurutnya, aset PJU yang diserahkan harus jelas jumlah, lokasi, dan kondisinya.
“Jangan sampai daerah menerima bom waktu berupa ribuan titik lampu rusak tanpa dukungan anggaran perbaikan,” ujarnya.
Selain validitas data, DPRD juga menaruh perhatian besar pada keberlanjutan anggaran selama masa transisi. Dishub diminta memastikan tidak terjadi kekosongan anggaran, baik untuk operasional pemeliharaan maupun pembayaran rekening listrik PJU.
“Tidak boleh ada gap anggaran. Masyarakat tidak mau tahu dinas mana yang mengelola. Yang mereka harapkan sederhana: jalan di Tanah Bumbu terang dan aman,” kata Wayan.
Dari sisi tata kelola, DPRD meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh proses serah terima aset PJU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, S.Hut., mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025 jumlah PJU yang terpasang di Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik. PJU tersebut tersebar di jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional.
Permasalahan muncul karena sebagian PJU dibangun di ruas jalan yang kewenangannya berada pada instansi lain. Ditambah lagi, keterbatasan anggaran pemeliharaan membuat Perkimtan tidak mampu menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat.
“Penanganan kami lakukan secara prioritas pada titik-titik yang dinilai paling krusial,” jelas Ansyari.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan menerima pengalihan pengelolaan PJU. Berdasarkan data Dishub, saat ini terdapat 6.092 titik PJU yang telah dikelola, dan pada 2026 jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 8.036 unit, termasuk aset hibah serta PJU yang secara administratif masih tercatat di Perkimtan.
Temuan lain disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui tim verifikasi spasial. Hingga kini masih terdapat perbedaan data antarperangkat daerah. Verifikasi sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan seharusnya dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangan Dishub. Sebaliknya, terdapat 68 titik PJU milik Dishub yang perlu dimutasi ke Perkimtan.
Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, diperlukan penyesuaian regulasi daerah serta berita acara serah terima aset yang rinci dan jelas agar pengelolaan PJU tidak tumpang tindih.
DPRD berharap rapat gabungan ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, validasi data aset, serta skema pendanaan yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, PJU di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan ke depan lebih tertata, efisien, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”(Hallion)
