• Sel. Mei 26th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bekasi – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

 

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor WM.11.IMI.8.TI.08.07-3908 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat pada 2 Maret 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berlaku bagi seluruh pengelola hotel, guest house, apartemen, maupun tempat lain yang difungsikan sebagai lokasi penginapan.

 

APOA merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara daring.

 

Aplikasi ini menjadi sarana utama dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif, transparan, dan terintegrasi.

Pelaporan dilakukan pada saat WNA melakukan proses check-in dan check-out dengan batas waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan administratif serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyampaikan bahwa kepatuhan pengelola penginapan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

 

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu Imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

 

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Imigrasi Bekasi berharap seluruh pengelola penginapan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi demi mendukung pengawasan orang asing yang lebih optimal di wilayah Bekasi.

 

[Wira/Gionk]

By Wira