• Rab. Agu 5th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan skor 91,06 dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.

Capaian tersebut menempatkan Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai peringkat pertama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dalam penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2025.

Hasil penilaian itu disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 di Aula A Lantai 4 Kanwil Ditjenimigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, memaparkan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa dua unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta juga meraih predikat “Sangat Baik” dalam penilaian tahun ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dalam sambutannya menegaskan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong perbaikan sistem pelayanan publik.

“Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik,” ujar Pamuji.

Ia juga menekankan bahwa hasil penilaian tersebut tidak hanya dipandang sebagai evaluasi administratif, melainkan menjadi dasar penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.

Selain Imigrasi Soekarno-Hatta, dua kantor imigrasi lain di wilayah Jakarta juga memperoleh predikat “Sangat Baik”, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

By Wira