BANYUASIN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial “A” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.
Kades yang telah menjabat selama dua periode sejak tahun 2014 itu diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Pada Jumat (13/3/2026), penyidik Pidsus Kejari Banyuasin kembali memeriksa seorang saksi. Setelah dilakukan pendalaman serta ekspose perkara, penyidik kemudian menaikkan status saksi berinisial “A” menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Keputusan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan belanja desa yang diduga tidak dilaksanakan serta kekurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek pembangunan.
Akibatnya, realisasi pembangunan di Desa Sebokor dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penggunaan anggaran juga disebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menerapkan prinsip transparansi serta tata kelola keuangan yang baik.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp418 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tersangka masih aktif menjabat sebagai kepala desa dan telah memimpin Desa Sebokor selama dua periode.
[Agus Taufik]
