Bekasi – mediakota-online.com
Kecelakaan tunggal terjadi pada Minggu (5/4/2026) di sekitar gerbang Tol Gabus sekitar jam 8 an malam diwilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Insiden tersebut melibatkan dua orang pengendara sepeda motor honda B 5506 FUK yang diduga terjatuh akibat kondisi jalan yang rusak dan terbelah di bagian tengah.

Kedua korban diketahui bernama Fikry dan Ilham, warga Kampung Pisangan, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, keduanya tengah melintas menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kehilangan kendali saat melewati bagian jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.
Warga sekitar menyebutkan bahwa kondisi jalan di lokasi tersebut memang sudah lama mengalami kerusakan, dengan bagian tengah jalan terbelah yang berpotensi membahayakan pengendara, terutama pada malam hari atau saat kondisi lalu lintas padat.
“Jalannya memang sudah lama rusak, bagian tengahnya seperti terbelah. Sudah sering hampir terjadi kecelakaan di sini,” ujar salah satu warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka cukup parah dan langsung mendapatkan pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit sentosa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian masyarakat terkait pentingnya perbaikan infrastruktur jalan, khususnya di jalur yang ramai dilalui kendaraan. Warga berharap pihak terkait segera melakukan perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dalam perspektif hukum, kondisi jalan yang rusak hingga menyebabkan kecelakaan juga dapat berimplikasi pada tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan pengguna.
Selain itu, dalam ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan jalan dan pelayanan publik, pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif apabila lalai dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau pidana, kewajiban perbaikan segera, hingga tuntutan ganti rugi apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kerugian atau korban.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan serta memastikan standar keselamatan jalan terpenuhi, agar tidak kembali memakan korban.
[Deden]
