Kabupaten Bekasi, 15 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa para WNA tersebut diamankan saat berada di lokasi proyek pembangunan pusat data, mess, dan gudang logistik.
“Dari total 78 WNA yang diamankan, 76 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok, sementara masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia,” ujar Jaya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Saat operasi berlangsung, sebagian besar WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor maupun izin tinggal yang sah.
“Jika tidak dapat menunjukkan paspor, maka yang bersangkutan tidak dapat membuktikan legalitas keberadaannya di Indonesia,” tegasnya.
Dari hasil pendataan sementara, diketahui sebanyak tujuh WNA asal Tiongkok memiliki izin tinggal terbatas. Sementara itu, 69 WNA lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan, satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, dan satu WNA asal Malaysia masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan.
Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas para WNA tersebut guna memastikan kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Tujuh WNA pemegang izin tinggal terbatas masih dalam proses klarifikasi terkait jenis pekerjaan yang dijalankan. Sementara itu, 71 WNA lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan tengah didalami untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Apabila terbukti melanggar, para WNA tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
Namun demikian, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukannya, akan diperbolehkan untuk kembali melanjutkan aktivitasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh WNA yang diamankan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[Benn/Wira]
