Bekasi – mediakota-online.com
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Perumahan Harapan Baru, RT 004 RW 023, Blok 03 Nomor 19A, Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (3/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trissetyawati, didampingi Juru Sita Suriati Gulo. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pihak tergugat H. Maman Cs.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi, aparat gabungan dari Polri dan TNI diterjunkan ke lokasi. Pengamanan dipimpin oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota dengan dukungan personel dari Kodim 0507/Bekasi.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan sekitar 500 personel gabungan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu jalannya proses eksekusi.
“Kami menurunkan sekitar 500 personel gabungan bersama unsur TNI dari Kodim Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kompol Agus Rohmat kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi aksi penolakan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi. Bahkan, terdapat upaya penghalangan terhadap petugas yang sedang menjalankan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Menghadapi situasi tersebut, aparat keamanan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur guna menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kompol Agus Rohmat mengungkapkan bahwa sebanyak delapan orang diamankan oleh petugas karena diduga melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses eksekusi.
“Ada sekitar delapan orang yang kami amankan karena diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” jelasnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi akhirnya dapat diselesaikan dengan aman dan terkendali. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara aparat keamanan dan petugas pengadilan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, masyarakat diminta mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap sengketa guna menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kota Bekasi.
(Gionk)
