Jakarta – mediakota-online.com
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Andrianto kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Menurutnya, evaluasi akan dilakukan secara komprehensif hingga ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Imigrasi di seluruh daerah.
“Kami akan mengevaluasi seluruh proses penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Kantor wilayah akan kami libatkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung terhadap seluruh proses pelayanan yang berjalan di setiap kantor imigrasi,” ujar Agus.
Selain pembenahan sistem pelayanan, Agus juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imipas. Ia menekankan pentingnya integritas seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Agus, meskipun berbagai sistem pengawasan telah dibangun, keberhasilan pelayanan publik tetap sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para petugas yang menjalankannya.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses yang berjalan. Sistem memang sudah dibangun, tetapi yang tidak kalah penting adalah hadirnya ASN dan pegawai yang berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengakui bahwa selama ini pihaknya menerima berbagai keluhan terkait pelayanan keimigrasian, baik dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Banyak di antaranya disampaikan melalui biro jasa dan sponsor yang membantu proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Ia mengungkapkan bahwa informasi awal yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan pemerasan tersebut juga berasal dari laporan dan masukan sejumlah biro jasa yang merasa menemukan adanya praktik tidak wajar dalam proses pelayanan.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Imipas akan membuka saluran pengaduan atau hotline khusus bagi masyarakat. Saluran ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan penyimpangan atau praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas.
“Kami sudah menyiapkan kanal pengaduan. Jika ada penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan, masyarakat dapat langsung melaporkannya sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Agus.
Di sisi lain, Agus menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan memberikan seluruh dukungan yang diperlukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Kami akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK,” ujarnya.
Kasus yang Menjerat Silmy Karim
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan praktik pemerasan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, termasuk saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
KPK menduga Silmy Karim menerima setoran hingga Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Total nilai dugaan pemerasan yang sedang diusut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian dan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik.
[Benn/Wira]
