Banda Aceh, – mediakota-online.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 35 warga negara asing (WNA) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi selama periode Januari hingga Juni 2026. Langkah tersebut merupakan hasil pengawasan intensif dan penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di bawah koordinasi Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
Selama semester pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi UPT dengan jumlah deportasi terbanyak, yakni 15 orang. Disusul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh masing-masing 6 orang, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon sebanyak 5 orang, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 3 orang.
Berdasarkan data kewarganegaraan, WNA yang dideportasi berasal dari 11 negara, yaitu Pakistan sebanyak 13 orang, Tiongkok 9 orang, Malaysia 3 orang, Thailand 2 orang, serta masing-masing 1 orang berasal dari Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus, dan Kanada.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Aceh. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Aceh agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian maupun aturan lain yang berlaku di Indonesia. Demikian pula kepada para penjamin atau sponsor agar bertanggung jawab terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Tato.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan terhadap orang asing tidak hanya bergantung pada peran aparat Imigrasi, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Informasi dari masyarakat, lanjutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas pengawasan terhadap orang asing sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh dapat terus terjaga.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berkesinambungan melalui pemeriksaan administrasi keimigrasian, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut atas informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh juga terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan responsif. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing yang berada di Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Phersi]
