• Rab. Apr 22nd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Paspor Dicabut Riza Chalid Dideteksi di Malaysia Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga

ByWira

Jul 31, 2025

Jakarta – mediakota-online.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional. Pemanggilan dijadwalkan pada pekan pertama Agustus 2025.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemanggilan tersebut dilakukan karena dua panggilan sebelumnya tidak diindahkan. “Kami telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Riza Chalid. Jika tidak hadir kali ini, maka upaya hukum berikutnya akan ditempuh,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/7).

 

Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai pengusaha minyak, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

 

Mangkir Dua Kali, Keberadaan Riza Dicari Lewat Jalur Internasional

Sumber internal Kejagung mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan terhadap Riza telah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, keduanya diabaikan tanpa keterangan resmi. Akibatnya, penyidik kini memperluas langkah penelusuran, termasuk bekerja sama dengan otoritas luar negeri.

 

“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan lokasi yang bersangkutan dan mempersiapkan langkah lanjutan,” kata pejabat Kejagung yang tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang bicara secara terbuka.

 

Diduga, Riza saat ini berada di Malaysia. Informasi ini diperkuat oleh data perlintasan yang dihimpun dari sistem keimigrasian.

 

Paspor Dicabut, Riza Sudah Tinggalkan RI Sejak Februari

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Riza Chalid. Ia menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi pembatasan mobilitas terhadap tersangka yang mangkir.

 

“Data kami menunjukkan bahwa Riza meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Keberadaannya kini terdeteksi di Malaysia berdasarkan sistem pemantauan kami,” jelas Agus kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa Indonesia sudah membuka komunikasi resmi dengan pemerintah Malaysia guna memfasilitasi proses pemulangan tersangka tersebut. “Kami berharap ada respons positif dari otoritas di sana agar proses hukum di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

Kasus Korupsi Migas yang Libatkan Banyak Pihak

 

Riza Chalid merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus besar yang mencakup dugaan penyimpangan dalam tata kelola distribusi dan pengadaan minyak mentah. Perkara ini menyita perhatian publik karena skala dan nilai kerugian negara yang diduga signifikan.

 

Sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, Riza diduga terlibat dalam praktik manipulasi transaksi minyak yang merugikan keuangan negara. Modus yang digunakan disebut melibatkan kerja sama tidak transparan dengan sejumlah pihak di sektor energi.

 

“Ini bukan kasus kecil. Ada skema yang cukup kompleks dan merugikan negara dalam jumlah besar,” tutur seorang pakar hukum pidana dari salah satu universitas negeri, yang menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengusutan kasus ini.

 

Kejagung Diminta Tegas, Tak Beri Ruang Impunitas

 

Pengamat hukum publik, Dr. H. Mahendra, menilai langkah Kejagung memanggil kembali Riza Chalid sebagai sinyal positif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah tegas perlu diambil jika tersangka tetap tidak hadir.

 

“Kalau panggilan ketiga pun diabaikan, Kejagung harus segera mengeluarkan surat perintah membawa paksa. Ini menyangkut wibawa institusi penegak hukum,” kata Mahendra saat dihubungi terpisah.

 

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas negara sangat penting dalam konteks ini. “Jangan sampai tersangka bersembunyi di luar negeri dan proses hukum jadi mandek. Jika perlu, minta bantuan Interpol,” tegasnya.

 

Pertamina dan ESDM Evaluasi Internal

 

Pihak Pertamina menyatakan siap bekerja sama dalam penegakan hukum ini. Dalam siaran pers resmi, perusahaan menyebutkan bahwa mereka akan mendukung proses penyelidikan dengan membuka akses terhadap dokumen dan data terkait.

 

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang sistem pengadaan minyak pada tahun-tahun yang dimaksud dalam penyidikan.

 

“Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor energi,” ujar perwakilan ESDM dalam konferensi pers.

 

Kasus yang melibatkan Riza Chalid kini menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2025 akan menjadi titik krusial. Apakah tersangka akan hadir atau kembali mangkir, publik menanti langkah tegas Kejagung.

 

Proses hukum ini diharapkan berjalan terbuka, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Karena hanya dengan cara itu, keadilan dan kepastian hukum bisa benar-benar ditegakkan. [Benn]

By Wira