Jakarta – mediakota-online.com
Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025.
Hasilnya, ratusan pegawai di unit pelaksana teknis seluruh Indonesia tersebut, dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal. Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Apabila ada pegawai Imigrasi dalam menjalankan tugas lalu ditemukan indikasi pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan baik melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh tim Patnal yang dipimpin Barron Ichsan.
Lalu, berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi dari 335 pegawai yang diperiksa, Direktorat Patnal merekomendasikan, hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai.
Sementara, pegawai yang masih dalam proses sebanyak 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai. Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitia kan dua pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana.
“Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelanggaran etika seperti perselingkuhan sebanyak 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus. Juga penyalahgunaan wewenang 9 kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus,” ujarnya.
Yuldi juga mengatakan, Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama 10 bulan berjalan, pengawasan Patnal dinilai membawa efek domino positif di internal keimigrasian.
“Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” kata Yuldi.
Ada QR Barcode Pengaduan Pungli
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka,” tegas Yuldi.
Proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Untuk itu, dia berharap jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi internal keimigrasian.
“Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas,” kata Yuldi.
Sementara, Direktur Patnal Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan.
“Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku,” kata Barron.
Dalam pemberitaan mediakota-online.com beberapa pekan yang lalu ada pencegahan TKI yang mau berangkat keluar dengan tujuan Dubai, Oman dan Arab Saud yang dicegah sama petugas pemeriksaan imigrasi bandara Soettha sebanyak 18 orang yang 4 orang diperiksa memakai paspor dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur ke 14 orang ini mengaku mengikuti pelatihan diciracas untuk pekerja keluar negeri ini ada indikasi permainan dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Perlu diperiksa kasinya yang mengeluarkan paspor jangan sampai pemohon paspor menjadi perdagangan manusia ini sangat mengkhawatirkan dari pihak P2MI untuk mencegah kejahatan perdagangan manusia yang mengeluarkan
paspor kepala seksinya harus diperiksa. [Benn]