Tangerang, – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka permintaan informasi serta diskusi terkait layanan pemeriksaan kedatangan orang asing dan penerapan platform All Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kajian Ombudsman RI terhadap layanan pemeriksaan kedatangan orang asing di bandara internasional. Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil analisis serta sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kedatangan Ombudsman RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdana, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamju Raharja, serta jajaran pejabat terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI melakukan diskusi dan peninjauan langsung guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan layanan keimigrasian, khususnya pada proses pemeriksaan kedatangan Warga Negara Asing (WNA).
Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, serta upaya pencegahan maladministrasi tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan keamanan negara.
Menindaklanjuti saran Ombudsman RI, Imigrasi Soekarno-Hatta mengimplementasikan peningkatan layanan keimigrasian sejalan dengan dua dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Upaya tersebut meliputi penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, optimalisasi pengawasan otomatis, penguatan fungsi unit layanan penumpang, serta integrasi layanan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan Bebas Visa Kunjungan dalam sistem Aplikasi All Indonesia guna menyederhanakan proses bagi pelaku perjalanan internasional.
Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, menyampaikan apresiasi atas layanan pemeriksaan kedatangan orang asing di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia menilai layanan keimigrasian telah berjalan optimal, termasuk pemanfaatan teknologi digital yang telah digunakan oleh lebih dari 70 persen pengguna. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tingkat literasi digital masyarakat yang baik.
“Ombudsman RI juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait platform All Indonesia, khususnya mengenai kebutuhan payung hukum yang komprehensif. Saat ini, All Indonesia belum diatur secara menyeluruh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang, sehingga pelaksanaannya masih bersifat parsial,” ujar Najih.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdana, menyatakan bahwa kunjungan Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk mendorong pembenahan layanan keimigrasian secara berkelanjutan.
“Imigrasi Soekarno-Hatta terus meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan keamanan negara,” tegas Galih.
Melalui sinergi antara Imigrasi dan Ombudsman RI, diharapkan penyelenggaraan layanan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta semakin optimal, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta kepastian layanan bagi masyarakat dan seluruh pelaku perjalanan internasional.
[Benn/Wira]
