Palangkaraya – mediakota-online.com
Proyek yang di kucurkan dengan anggaran Rp 4 meliar lebih dari APBD pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025 yang lalu, seharus sudah rampung pada akhir bulan Desamber tahun 2025 dan bukan sebalinya masih ada kegiatan proyek di lapangan, pada saat awak media lewat pada tanggal 29 Januari 2026 masih ada kegiatan proyek di lokasi proyek tersebut.

Menurut ketua perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun, Bahwa para kontraktor/ pemenang tender lelang proyek yang tidak sanggup melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak, maka seharusnya di hentikan atau Blecklist oleh pihak dinas PUPR provinsi Kalteng sebagai penanggu jawab anggaran proyek tersebut, bukan sebaliknya terjadi pembiaran kegiatan pekerjaan proyek sampai melewati tahun anggaran.

Proyek tersebut dapat di duga terjadi persengkongkolan dan korborasi antar dinas PUPR Kalteng seperti Kadis, Kabidang Cipta Karya, PPTK, dengan Kontraktor, supaya kegiatan pelaksana proyek tidak dihentikan di lapangan dan ia menambahkan bahwa dapat di duga pekerjaan proyek melanggar Peraturan Pemerintan (PP) tentang Barang dan Jasa, ‘Bahwa setiap kegiatan pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu rampung pada akhir tahun anggaran tunggul yang di kucurkan pada satu tahun anggaran, harus di berhentikan di karenakan tidak sanggup melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek sampai rampung dan tidak sesuai dengan kontrak harus di hentikan, kecuali dengan terjadi penca alam,baru bisa di perpanjang kontrak proyek tersebut.
Saat awak media konfirmasi dengan pihak perusahaan pelaksana kegiatan proyek di lapangan melewati via telpon dengan sms di arahkan kepada dinas terkait,dan dengan surat awak media sudah konfirmasi, namun sampai berita ini di beritakan belum ada jawaban resmi dari dinas PUPR provinsi Kalteng.
(Halion)
