TanBu – Mediakota-online.comPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat reformasi pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melalui Forum Konsultasi Publik dan Peninjauan Standar Pelayanan yang digelar di ruang rapat utama kantor DPUPR, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum ini juga menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat guna menyempurnakan standar pelayanan publik yang selama ini berjalan.
Forum dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPUPR dan dihadiri berbagai unsur lintas sektor, mulai dari perwakilan Bapenda, DPMPTSP, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu, media, tokoh masyarakat, hingga para pengguna layanan.
Dalam pemaparannya, pihak DPUPR menjelaskan alur pelayanan penerbitan rekomendasi PBG beserta berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, terutama terkait proses administrasi dan koordinasi antarinstansi. Pemerintah daerah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta forum untuk menyampaikan kritik, saran, serta usulan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur pelayanan, percepatan proses penerbitan rekomendasi, hingga perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terkait persyaratan administrasi PBG agar tidak terjadi kendala dalam pengurusan dokumen.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Tim Pelayanan Publik DPUPR menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan secara berkelanjutan. Pembaruan standar pelayanan dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan akuntabel.
Dari hasil forum tersebut, sejumlah langkah strategis disepakati sebagai tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya adalah harmonisasi Standar Pelayanan Rekomendasi PBG agar selaras dengan regulasi dan Peraturan Bupati yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP dalam proses penerbitan dokumen perizinan.
Selain itu, forum juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada pihak kecamatan terkait syarat dan ketentuan penerbitan PBG. Langkah ini dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, seragam, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelayanan.
Dalam upaya memperkuat tertib administrasi daerah, DPUPR juga merancang integrasi layanan PBG dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui skema tersebut, Nomor Objek Pajak (NOP) nantinya akan menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi PBG guna memastikan validitas data administrasi bangunan dan mendukung sinkronisasi data daerah.
Tidak hanya itu, modernisasi pelayanan publik juga menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. DPUPR berencana menerapkan sistem digitalisasi pembayaran retribusi untuk layanan berbayar. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat transparansi, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah secara cepat dan aman.
Langkah-langkah pembenahan yang dilakukan DPUPR Tanah Bumbu dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain mendukung kemudahan investasi dan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan percepatan pembangunan daerah”(Hallion)
