Tanah Laut – Mediakota-online.com
Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali dikeluhkan para nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah BBM subsidi sebagaimana rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berbekal informasi dari masyarakat pesisir, awak media melakukan penelusuran langsung ke Desa Tabunio pada Rabu (13/5/2026). Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi nelayan setempat.
Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabunio diperkirakan mencapai 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil. Menurutnya, setiap nelayan kapal besar seharusnya memperoleh rekomendasi BBM subsidi sebanyak 615 liter per bulan kapal kecil 100 liter perbulannya Namun dalam praktiknya, para nelayan hanya menerima sekitar 540 dan kapal kecil 60 liter setiap bulan, sehingga terdapat selisih sekitar 75 liter kapal besar dan kapal kecil 40 liter untuk masing-masing nelayan. Adapun sebagian nelayan ditemukan mendapatkan solar separoh atau di bagi dua di bulan berikutnya baru mendapatkan sepenuhnya. Ini sudah melanggar padahal rekomendasi itu dijadwalkan untuk setiap bulan penuh nelayan mendapatkan 615 per.kapal Utk jatah tabanio 110.KL 22.tangki isi 5000 ujar nya
B juga mengaku, tidak seluruh nelayan dapat menerima jatah BBM subsidi secara rutin. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal yang terdaftar.
Kejanggalan lain turut diungkap para nelayan terkait kepemilikan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan yang terdaftar, disebutkan hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya dikuasai pihak pengelola. Seorang nelayan lain, sebut saja C, mengaku para nelayan pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak disertai ancaman tidak akan diberikan BBM subsidi apabila barcode tidak tetap berada di tangan pengelola.
Sementara itu, Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya keluhan yang disampaikan para nelayan. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 di Desa Tabunio karena hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah desa. Kendati demikian, pihak desa menyatakan siap mendukung apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kepada instansi berwenang.
Para nelayan berharap pemerintah daerah, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pengawasan secara transparan terhadap pengelolaan distribusi solar subsidi di wilayah mereka. Mereka mengaku merasa dirugikan dan berharap ada langkah tegas agar hak para nelayan kecil dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.Sanksi Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.Sanksi Denda: Denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tindakan Pelanggaran: Meliputi penimbunan, pengoplosan, dan distribusi yang tidak sesuai peruntukan (tidak tepat sasaran).Tujuan Penegakan Hukum: Melindungi keuangan negara dan memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak (Rumah Tangga, Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum).Pihak berwajib terus melakukan penindakan tegas untuk memburu jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mengurangi kerugian negara
Ternyata pemilik SPBU-N 68.708.002 ini milik Bu Nurul pemiliknya yang ada permasalahan dikuala tambangan. permasalahan ini menurutĀ warga tabanio berjilid-jilid selalu terulang tak ada perbaikan meski sudah beberapa kali mediasi janji di atas kertas tetap dilanggar pengelola sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBN kami selalu memberikan ruang guna klarifikasi agar berimbang dan keterbukaan informasi publik di dapatkan” (Iswandi/Hallion)
