Jakarta – mediakota-online.com
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT Karyananda Adi Pertiwi dan PT Mardel Anugerah Internasional.
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan tersebut dijatuhkan setelah kedua perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, serta penelusuran data secara menyeluruh.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh P3MI menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, penghentian sementara sebagian kegiatan usaha ditetapkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pembinaan terhadap perusahaan,” ujar Guritno.
Dalam proses penyegelan kantor PT Karyananda Adi Pertiwi di Jakarta dan PT Mardel Anugerah Internasional di Bekasi, KP2MI menemukan sejumlah pelanggaran serius. Kedua perusahaan diketahui melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran, serta tidak menyelesaikan berbagai permasalahan yang dialami pekerja migran yang telah ditempatkan.
Khusus untuk PT Mardel Anugerah Internasional, perusahaan juga dinilai tidak memberikan pelindungan yang memadai kepada calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.
Kasus yang menjerat PT Karyananda Adi Pertiwi bermula dari pengaduan seorang pekerja migran Indonesia berinisial SKS asal Karawang yang ditempatkan ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan. Sementara itu, pelanggaran PT Mardel Anugerah Internasional terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal KP2MI yang diperkuat dengan klarifikasi perusahaan serta penelusuran data melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Menurut Guritno, KP2MI juga telah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari pengakuan perusahaan terkait perekrutan tanpa SIP2MI, bukti transaksi keuangan, hasil penelusuran data SIP2MI dan identitas pekerja migran, hingga struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan keterlibatan para pengurus.
“Bukti yang kami miliki sangat kuat sehingga sanksi administratif ini layak dijatuhkan. Pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Selama masa penghentian sementara, kedua perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh permasalahan pekerja migran, memenuhi hak-hak mereka, melaporkan data pekerja yang direkrut tanpa SIP2MI, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan KP2MI.
KP2MI berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh P3MI agar selalu mematuhi regulasi dan mengutamakan aspek pelindungan pekerja migran Indonesia dalam setiap proses penempatan.
“Perusahaan penempatan merupakan mitra strategis pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja di luar negeri. Karena itu, seluruh P3MI harus menjalankan proses penempatan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. KP2MI tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan pekerja migran Indonesia,” pungkas Guritno.
Melalui penegakan aturan yang konsisten, KP2MI menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelindungan hak serta kesejahteraan setiap pekerja migran Indonesia.
[Wira]
