DIDUGA MALPAKTEK DI RUSD dr. DORIS SYLBANUS
Palangkaraya, mediakota-online.com Berdasarkan UU tentang KUHP pasal 359 dan 360 Dokter dapat dipidana penjara ( maksimal 5 tahun untuk kematian, 9 bulan untuk luka berat) akibat kealpaan/kelalaian yang menyebabkan pasien…
