Palangkaraya, mediakota-online.com
Berdasarkan UU tentang KUHP pasal 359 dan 360 Dokter dapat dipidana penjara ( maksimal 5 tahun untuk kematian, 9 bulan untuk luka berat) akibat kealpaan/kelalaian yang menyebabkan pasien luka berat sampai mati.
Dengan dugaan pemasangan alat IUD KB yang di lakukan oleh pihak RSUD dr.Doris Sylvanus tanpa persetujuan/seizin pihak pasien itu sendiri, sehingga pasien menibulkan rasa sakit dan mengeluarkan pendarahan, setalah di periksa di rumah sakit lain, baru di ketahui bahwa pemasangan alat IUD KB. tersebut
terlalu masuk ke dalam diding rahim sampai menembus ke usus pasien.
Adapun malpaktek diduga pemasangan alat IUD KB tidak sesuai dengan SOP ke dokteran, menyebabkan pemasangan alat IUD KB. tembus diding rahim dan diding usus tembus juga, serta mengakibatkan pasein berapa kali mengalami operasi, sehingga menimbulkan pasien sangat lemah pada saat ini.
Saat di konfirmasi 9/2/2026 dengan kepala RSUD dr.Doris Sylvanus dengan via SMS kita di arahkan kepada ke humas oleh Drektur dr. Doris Sylvanus,akan tetapi setelah kita temu humas kita di arahkan kepihak Drektur,sampai
berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari pihak RSUD dr.Doris Sylvanus. (Halion)
