Bekasi, mediakota-online.com
UMKM adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Baru – baru ini pun dalam pengembangan UMKM, Pemkot Kota Bekasi berkomitmen untuk mendukung terciptanya UMKM – UMKM baru seperti yang di lakukan oleh Kelurahan Teluk Pucung Bekasi dengan mengadakan milad UKM Mart ke 1.
Dalam penyelenggaraan milad yang ke 1 ini juga UKM Mart mempromosikan semua produk yang berada di dalam mart yang mereka dirikan kepada hadirin yang hadir dan kepada khalayak ramai bahwasanya Kelurahan Teluk Pucung telah Mempunyai UKM Mart yang berada persis di depan Kantor Imigrasi Bekasi Utara Samping Kelurahan Teluk Pucung.
Sekaligus pada kesempatan itu pula H. Abdilah diberikan kehormatan untuk melaksanakan pemotongan tumpeng sebagai simbol resmi bahwa UKM Mart Teluk Pucung telah berusia 1 Tahun.
Dalam sambutanya juga H. Abdillah berkomentar ” Pemkot Bekasi sangat mendukung dan berkomitmen untuk para pangusaha agar dapat memperbanyak mendirikan Koperasi dan UKM agar dapat terciptanya Pemerataan di bidang usaha dan membuka banyak lapangan kerja terutama untuk warga sekitar.
Pada kesempatan itu pula H. Abdillah sangat berterima kasih kepada semua perangkat yang hadir terutama kepada Lurah Teluk Pucung Djunaedi dan ketua FKRW Fauzan yang telah mendukung hingga terealisasikan nya salah satu program kerja sebagai Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Kota Bekasi”. Mengakhiri Sambutannya. (Benn/Wira)