Bekasi, Mediakota-online.com
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara. Tujuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah Terwujudnya Sarana dan Prasarana Kabupaten Bekasi yang Berkualitas.
Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Cipta Karyadan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Pasal 2 ayat (1), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara.
Dalam hal ini adalah Kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra .
“Realisasi fisik sampai saat ini di Kabupaten Bekasi kurang lebih di angka 70 persen,” kata Beni.
Terang dia, untuk tahun 2021 ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melakukan pembangunan pada sarana pendidikan, sarana Kesehatan dan Sarana Gedung Pemerintahan lainnya.
Saat ini masih berlangsung pembangunan tersebut,” tuturnya.
Kemudian, masih Beni, sedangkan prioritasnya rehab ruang yaitu kelas SD, SMP dan rehab puskesmas.
Diharapkan sebelum akhir tahun semua pekerjaan infrastruktur selesai dan berjalan maksimal.
Mudah-mudahan sebelum penghujung tahun ini terealisasi semua proyeksi pembangunan infrastruktur bisa berjalan maksimal,” tandasnya. (Sumardi)