Jakarta, mediakota-online.com
Seman adalah dalam posisi terpidana pada hari Kamis, 25 Nopember 2010. Bertempat tinggal di Taman Surya Blok 1 RT.008-RW.015 Kelurahan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat. Telah melakukan Penggelapan Sertifikat rumah atas nama Tju Hiak Jong. Terpidana Eman telah melanggar pasal 372 KUHP dan telah menjadi buron selama 3 tahun.
Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI menjatuhkan Putusan nomor.282/K/Pid/2019. Dengan hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana Seman berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan beserta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pada saat dini hari Senin.11 -7-2022. Sekira pukul 19.00 Wib didaerah Kota Tanggerang.
Kemudian Terpidana Seman dilakukan eksekusi dan diserahkan Kerutan Kelas I Salemba Jakarta sekira pukul. 21.30 Wib. (Eddy).