Jakarta, mediakota-online.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yang diketuai Florensani Susana Kendenan SH MH dan Anggotanya Kristijan Purwandonojati SH MH dan Esthar Oktavi SH MH. Telah menjatuhkan Vonis Bebas kepada terdakwa Parasian Hutasoit.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana yang diduga dituduhkan , sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pasal 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat pada Selasa 12/7/2022.
Dibebaskannya terdakwa Parasian Hutasoit. Penasehat Hukum terdakwa dari tim DPC Peradi Jakarta Barat, Ade Manansyah SH MH kepada wartawan, mengatakan,” ia, putusan majelis hakim membebaskan klien kami dalam putusan, karena sesuai harapan kami sebagai Kuasa Hukumnya terdakwa Parasian Hutasoit yang sebagaimana dituduhkan menggelapkan Kendaraan Mobil Grand Livina Milik PT. Tehnologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI). Seharus nya adalah keperdataan yakni perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil yang digunakan untuk bekerja sebagai driver online yang dibuat secara tertulis tanggal 5 Juli 2017. Ungkap Ade Manansyah SH.
Atas dasar itulah kami mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut dan dakwaan yang kabur (obscur libel), terang Ade Manansyah pengacara muda kepada wartawan.
Ucapan senadapun dari tim kuasa hukum lainnya Advocat Ericson Tua Sianturi SH menambahkan keyakinannya tidak ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan mobil tersebut. Selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan. Baik keterangan saksi-saksi maupun dari pelapor dan saksi meringankan (a-charge). Yang dihadirkan dipersidangan secara estafet Kami tetap sesuai harapan agar terdakwa tetap dibebaskan.
Terungkapnya saat pemeriksaan para saksi-saksi kami menilai tidak ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan mobil grand Livina yang dilakukan oleh klien kami kepada PT.TPI adalah perselisihan perdata. Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui hukum perdata . Bukan melalui hukum Pidana. Jadi tidak ada unsur pidananya.
Pada tuntutannya JPU tetap menuntut 10 bulan penjara . Kamipun dalam peluang Nota Pembelaan (pledoi) kami tuangkan segala upaya kami dalam perjuangan untuk membela klien. Dan kepada majelis agar diputus seadil-adilnya.
Lanjutnya Ericson “kedepannya DOC Peradi Jakarta Barat akan trtus berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat mencari keadilan.
Sebab kata Ericson DPC Peradi memiliki visi dan misi yang mengedepankan nilai-nilai luhur kemanusiaan setiap memebrikan bantuan hukum.
Pada intinya, kami dari dpc Peradi Jakarta Barat, akan selalu aktif berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat para pencari keadilan.karrna bagi kami tujuan hukum sesungguhnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat tuturnya , Ericson dan tim DPC Peradi Jakarta Barat pada wartawan. (Eddy)