Kab.Bakasi, mediakota-online.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang proyek terdapat dalam Perutaran Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses tendar lelang proyek yaitu; Syarat Admintrasi perserta tender lelang proyek, pelaksanaan di proyak di lapangan,sampai proyek rampung dikerjakn serta saat sarah terima proyek kepada Dinas yang terkait, yang Dinas memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan No. 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara atau hasil pajak dari rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat antara lain; jenis kegiatan, asal usul proyek tersebut dari Dinas/BUMD yang mana melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai jumlah pagu proyek, kontrak proyek, jangka waktu/lama pekerjaan/masa pelaksana/berapa hari kelender, Nama pelaksana proyek/kontraktor, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi:
Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah dan di dalam PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan memasang papan nama informasi proyek tersebut, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan.
Pekerjaan proyek pengecoran semen jalan yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor yang duga mangkrak,proyek siluman dan melanggar UU dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa diduga adanya unsur ke sengajaan tidak mencantumkan jumlah nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek/plang proyek, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota Bakasi yang melewati hilir-mudik dan menimbulkan kemacetan jalan di wilayah proyek tersebut, pekerjaan proyek pengecoran semen jalan dapat di duga proyek siluman,proyak Mangkrak dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak tertuliskan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan proyek pengecoran semen jalan yang menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota Bakasi melewati pemerintah Kab.Bakasi untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat kota Bakasi serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang Dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain:
Dana nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan proyek pengecoran semen jalan setia Asih, adalah hasil dari retribusi pajak dari masyarakat, wajar saja masyarakat menanyakan proyek pengecoran semen jalan tersebut dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besarnya jumlah nilai anggaran dana APBD Kab.Bakasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab.Bakasi Jawa Barat dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah Kab. Bakasi Jawa Barat melewati Dinas yang memberi pekerjaan proyek semen pengecoran jalan meneguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya memasang papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat
Bertanya?
Ini proyek siapa?…………….. Dari intansi mana?……………..Perusahaan siapa yang mengerjakannya?……………………… dan berapa nilai jumlah pagu/dana anggaran?……………….masalah pemeliharannya proyek berapa hari kelender?………………… serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Dinas Kab.Bakasi Jawa Barat di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi, diduga ada indikasinya Korupsi/KKN, sebagai trik untuk membohongi/menghindari pengawasan dari masyarakat/publik agar tidak dapat memonitoring jumlah nilai pagu anggaran yang di keluarkan Dinas Kab.Bakasi Jawa Barat tersebut.
Maka tidak mencantumkan tulisan jumlah nilai pagu anggran di papan informasi proyek, dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Dinas yang terkait antara lain; Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Dinas Kab.Bakasi Jawa Barat dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dengan diduga tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.
Saat awak mediakota-online.com di konfirmasi dan menemui pak camat Tarumajaya, Kata stapnya pak camat lagi sedang tidak berada di tempat. (Halion/Nur Huda)