• Rab. Mar 26th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polsek Simpang Empat Amankan Seorang Wanita, Diduga Arisan Bodong

ByWira

Agu 13, 2022

Tanah Bumbu, mediakota-online.com
Jajaran Pores Tanah Bumbu, Polsek mengamankan seorang wanita berinisial AS, diduga melakukan penggelapan uang  arisan. AS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, 10/8/22 Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamnkan sejumlah barang bukti, berupa:                            – 1 (satu) Lembar laporan Transaksi Finansial, 1 (satu) Lembar Mutasi Transfer Bank BRI, – 7 (tujuh) lembar bukti chat whatsapps bersama pelapor, – 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 6 warna pasific blue,- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan Norek 450201030844531. Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2022 skj. 10.54 Wita di jalan Transmigrasi Km. 3 jl. Mawar saron Ds. Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya AKP. H. i Made Rasa mengatakan,  berawal dari pengaduan masyarakat bernama Rahmawati yang  ditengarai  telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh AS. Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 16 November 2021 skj. 10. 23 wita, yang saat itu pelapor atau korban sebelumnya dikirimkan oleh pelaku List investasi yang mana dikatakan oleh pelaku terhadap korban bahwa modal tersebut untuk modal usaha jual beli ikan dan Solar, kemudian korban tertarik dan berminat selanjutnya mentrasfer uang pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kedua pada tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 15.20 wita sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening pelaku yang bernama AS dengan nomor rekening Bank BRI: 45020103084453.

Akan tetapi ternyata usaha yang dikatakan oleh pelaku tidak ada dan modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak di serahkan kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpang empat guna proses lebih lanjut. Dijelaskan AKP Made, Setelah diperoleh bukti yang cukup kemudian AS  ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dan barang bukti diamankan poetugas untuk dilakukan proses hukum, ungkap AKP Made. (Halion).

By Wira