
Jakarta, mediakota-online.com
APENG alias Surya Darmadi diduga terkait korupsi lahan Sawit dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.87 Trilyun.
Berawal penangkapan Apeng di Bandara Soetta Cengkareng ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) di Bandara Soekarno- Hatta (Soetta) pada Senin 15/8/2022.
Apeng dijemput setibanya di Soetta untuk digelandang ke Gedung Bundar Jampidsus. Untuk menjalani proses hukum perkara korupsi lahan sawit di Riau diduga merugikan negara sebesar Rp.87 trilyun.
Apeng memakai kemeja putih dan masker, digelandang kegedung Bundar dengan pengawalan pada pukul 13.00 Wib. Keberangkatannya memakai Maskapai China Air Lines Cl 761 dengan Rute Taiphe-Cengkareng Jakarta.
Kuasa hukum Apeng, Junivet Girsang mengungkapkan “Apeng bakal hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung termasuk memberi klarifikasi. Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Raja Thamsir Rahman sebagai kapasitas Bupati Indragiri Hulu pada 1999-2008 terkait penyerobotan lahan sawit.
KPK menetapkan Apeng buron pada 2019. Lalu dia ditetapkan tersangka dalam perkara suap pengajuan revisi ahli fungsi hutan di Provinsi Riau. Pada kementerian Kehutanan tahun 2014 yang turun membelit Anas Ma’mun. Selama ini Apeng bersembunyi di Singapura. Namun Negeri Singapura memastikan Apeng tidak ada disana.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menduga .Apeng selama ini tidak ada di Singapura melainkan dipastikan di Taiphe (China), tuturnya kepada wartawan.(Eddy)